Satu Oknum Polisi Beserta 3 Rekannya Terciduk Saat Pesta Sabu Di Tebing Tinggi

harianfikiransumut.com : Tebing Tinggi - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut menciduk 4 (empat) orang pria saat sedang asyik menghisap narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan Ksatria Lk II Kel Damar Sari Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Jumat lalu (20/5/22) sekitar pukul 22.30 wib.

Berdasarkan informasi masyarakat, petugas berhasil mengamankan pelaku HG alias Olan (48) seorang pedagang beralamat di TKP Jalan Ksatria Lk. II Kel. Damar Sari Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, kemudian MSL alias Sani (46) warga Jalan Ksatria Asrama Kodim 0204 / DS Kel. Damar Sari Kec. Padang Hilir Kota. Tebing Tinggi.

Selanjutnya ISS alias Udin (37) warga Jalan Ir. H. Juanda Gg. Abadi Lk. I Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota. Tebing Tinggi dan JVT (35) seorang oknum Polri beralamat di Jalan Sentosa No. 2 Batang Beruh Sidikalang Kab. Dairi dan Jalan H.A.Bilal Lk. IV Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 24 gram dan berat bersih (netto) 23,22 gram, 1 (satu) buah kaca pirex yang berisi bakaran serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 1,24 gram dan berat bersih (netto) 0,14 gram, 1 (satu) bungkus bekas plastik mie Instan goreng, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) perangkat alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah mancis warna hijau dan 1 (satu) buah mancis warna kuning yang terpasang jarum suntik.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono SH, SIK, MSi membenarkan kejadian ini kepada wartawan, Senin (23/5/22) melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menjelaskan bahwa pada hari Jumat (20/5/22) sekira pukul 22.30 wib, telah dilakukan penangkapan terhadap ke empat pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa pelaku dicurigai sedang memiliki, menyimpan, menguasai,dan mengkonsumsi atau menggunakan narkotika Gol — 1 jenis sabu.

Para pelaku ditangkap pada saat sedang pesta sabu di dalam ruangan belakang rumah pelaku Olan di Jalan Ksatria Lk. II Kel. Damar Sari Kec. Padang Hilir Kota. Tebing Tinggi, dan pada saat melakukan penangkapan terhadap ke empat pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti tersebut di atas, barang terlarang ditemukan tepatnya di atas spring bed yang ada di dalam ruangan belakang rumah.

Saat diinterogasi, para pelaku mengatakan bahwa narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya adalah milik Olan.

Selanjutnya ke empat pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diambil keterangan guna proses perkara lebih lanjut.

Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.ungkap Kasi Humas.(Naz)


Komentar

Berita Terkini