Polres Tebing Tinggi Ciduk Tersangka BA Bersama Barbut 12,34 Gram Shabu


harianfikiransumut.com
| Tebing Tinggi- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus Narkotika dengan mengamankan seorang pelaku berinisial BA alias Budi (46). Dia dimankan petugas bersama barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 12,34 gram yang diakui budi miliknya.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto  kepada wartawan Sabtu (14/5/22) menyebutkan, pelaku Budi merupakan warga Dusun V Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Dijelaskan Kasi Humas , Pelaku Budi ini ditangkap Polisi hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 sekitar pukul 18.20 WIB didalam rumahnya di Dusun V Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai, Wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

Dari penangakapan Budi petugas mengamankan barang bukti tiga bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Brutto) 13,10 gram dan berat bersih (Netto) 12,34 gram serta satu bungkus plastik klip.ungkap Kasi Humas.

Saat diinterogasi Polisi dilokasi penangkapan, Budi mengakui barang bukti yang ditemukan petugas tersebut adalah miliknya. untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut tersangka diboyong ke mako satres narkoba Polres Tebingtinggi “Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan dan atas perbuatannya pelaku akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " tutup Kasi Humas.(Naz)

Keterangan Foto : BA alias Budi bermasa barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.

Komentar

Berita Terkini