Pertikaian Terjadi Di Warung Tuak Berakhir Dengan Problem Solving


harianfikiransumut.com
I Tebing Tinggi- Polres Tebing Tinggi melalui Kanit Reskrim Polsek Sipispis Ipda Dedy J Berampu bersama Babinsa Desa Marjanji Serma Moradin Silalahi menyelesaikan problem solving atas perkara penganiayaan yang terjadi di kedai tuak milik madal di Desa Marjanji Kec Sipispis Kab Sergai yang melibatkan dua belah pihak warga, Sabtu (21/5/22) Di Taman Musyawarah Polsek Sipispis.

Dari keterangan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan menyampaikan upaya problem solving yang melibatkan dua orang warga tersebut diikuti petugas lainnya yakni Bhabinkamtibmas Desa Marjanji Bripka B Nainggolan, Reskrim Aipda Mariono SH dan Bripka Johan Syahputra serta Kepala Desa Marjanji Ir Jasmahadi.

Di kesempatan itu, petugas melaksanakan problem solving terhadap perkara penganiayaan yang terjadi pada hari Senin 16 Mei 2022 lalu sekira pukul 20. 30 Wib, di Dusun III Desa Marjanji Kec Sipispis Kab Sergai tepatnya di kedai tuak milik Madal.

Peristiwa itu terjadi antara Mahesa Saputra Saragih selaku pihak I dan Mhd Rajali Damanik selaku pihak ke II terhadap korban Anwar Situmorang.

Di Jelaskan Kasi Humas, dalam problem solving tersebut Pihak I dan Pihak ke II mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Korban dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan nya. Delam kesepakatan tersebut juga pihak I dan pihak ke II beserta korban melakukan perdamaian tanpa ada paksaan dari pihak manapun.tutupnya.(Nazli)

Keterangan Foto : Kedua belah pihak yang bertikai  sepakat berdamai usai dilakukan problem solving di Di Taman Musyawarah Polsek Sipispis.

Komentar

Berita Terkini