Pemkab Dan Tim Pasang Titik Tapal BATAS Aceh - Sumut


harianfikiransumut.com
| Aceh Tamiang – Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri didampingi Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahtaraan Rakyat Setda Aceh memimpin pelaksanaan pemasangan patok (tanda) sebagai Penetapan dan Penegasan Tapal Batas antara Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara disekitar Lokasi titik 63 Kampung Tenggulun Kecamatan Tenggulun. Rabu, (25/5/22).

Proses penetapan batas wilayah ini telah melalui dinamika yang panjang sejak tahun 2012 hingga akhirnya pada tahun 2020 ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2022 tentang Penetapan Batas Daerah antara Kabupaten Aceh Tamiang - Aceh dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera. 

Berbekal peraturan tersebut batas administrasi wilayah antar kedua daerah menjadi jelas. Batas suatu daerah menjadi hal penting sebagai penanda kewenangan daerah untuk menjalankan sistem pemerintahan. 

Pasang Usai Rakor

Sehari sebelumnya, Selasa (24/5/22), Wakil Bupati Aceh Tamiang, Tengku Insyafuddin, ST memimpin Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Perbatasan Daerah antara kedua Provinsi tersebut.

Dalam arahannya, Wabup Insyafuddin menjelaskan proses penegasan batas antar kedua daerah banyak mengalami dinamika dan terkendala dikarenakan banyak faktor, salah satunya yakni tidak adanya kesepakatan antar tokoh-tokoh masyarakat kedua belah pihak terkait batas ini.

“Alhamdulillah, tahun 2020 sudah keluar Permendagri terkait penetapan batas wilayah ini. Tahun ini, Pemerintah Aceh telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan beberapa PBU disepanjang batas daerah antara Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat”, ujar Wabup. 

Pembuatan dan Pemasangan Pilar Batas Utama (PBU) merupakan salah satu agenda penting dalam sebuah penegasan batas suatu daerah, hal itu dikarenakan masyarakat awam hanya mengetahui batas wilayahnya masing-masing dengan berbekal bentuk fisik bangunan di lapangan. 

Berdasarkan Lampiran Peraturan tersebut, terdapat 4 (empat) Kecamatan dan 12 (dua belas) Kampung yang wilayahnya langsung berbatasan dengan Desa dan Kecamatan di Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara. Penetapan Batas antara Kabupaten Aceh Tamiang - Aceh dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dapat menjadi acuan dalam pembangunan di Kabupaten masing masing.

“Kami berharap pemasangan PBU ini diprioritaskan pada titik-titik yang rawan akan konflik. Dan kepada para Datok Penghulu dan Camat yang berbatasan langsung dengan wilayah administrasi Desa di Kabupaten Langkat untuk mengikuti acara Rapat Koordinasi dan Sosialisasi ini dengan serius, sehingga paham betul batas wilayahnya”, ucap Insyafuddin seraya berharap agar permasalahan menjadi tuntas.

Bahas Dan Tuntaskan Perbatasan Daerah

Pada acara yang sama, mewakili Gubernur Aceh, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesra Setda Aceh, M. Jafar, SH, M. Hum mengatakan ketidakjelasan batas daerah seringkali menghadirkan perdebatan kebijakan, antara lain, adanya duplikasi pelayanan pada garis perbatasan yang menimbulkan inefisiensi anggaran, perebutan sumber daya alam, dan kesemrautan urusan pertanahan, kependudukan, daftar pemilih dalam pemilu/pilkada, perizinan, tata ruang dan sebagainya.

“Perbatasan daerah ini penting untuk kita bahas dan tuntaskan, karena penegasan batas daerah bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah dari aspek teknis dan yuridis” sebut Jafar.

Selama ini peta acuan yang sering digunakan sebagai rujukan adalah peta yang bersumber dari peta topografi TNI- AD tahun 1978 dan badan informasi geospasial (Peta RBI) skala 1 : 50.000. Sehingga, sering menimbulkan perbedaan sudut pandang dan kesalahan pembacaan koordinat oleh masing-masing daerah yang berbatasan.

Pembahasan batas pada segmen Kabupaten Aceh Tamiang (Aceh) dengan kabupaten langkat (Provinsi Sumatera Utara) telah melalui tahapan-tahapan penegasan batas daerah yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Alhamdulillah, setelah dilakukan pembahasan secara intens baik melalui rapat-rapat maupun survey lapangan dari tahun 2018 s.d. 2019 yang melibatkan Tim PBD Pusat, Tim PBD Aceh, Tim PBD Provinsi Sumatera Utara dan Tim PBD kabupaten/ kota perbatasan, akhirnya pada tahun 2020 Bapak Menteri Dalam Negeri telah menetapkan 9 (sembilan) Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara, termasuk Permendagri Nomor 28 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Tamiang (Aceh) dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara”, terangnya lebih lanjut.

Dalam pada ini juga, ia meminta kepada seluruh pihak untuk mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya yang berada di perbatasan bahwa dengan adanya penegasan batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat.

Dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam juga, Jafar berpesan untuk tetap mempertimbangkan aspek keseimbangan lingkungan dan mitigasi bencana di perbatasan.

Penegasan Pilar Batas Umum ini turut disaksikan Tim Kemendagri RI, Asisten  dan Kepala Biro Setda Aceh, anggota DPRA Komisi V, Kapolres Aceh Tamiang, Perwakilan Kodim 0117/Atam, Karo Tata Pemerintahan Sumatera Utara, Camat Tenggulun dan Besitang serta jajaran.[]

Komentar

Berita Terkini