LSM BERKORDINASI Dampingi Masyarakat Ke Inspektorat Lampung Selatan

harianfikiransumut.com
| Lampung Selatan  - Ketua LSM Berkordinasi Lampung Selatan dampingi BPD, dan tokoh masyarakat Desa Sukaraja Kecamatan Palas Lampung Selatan ke Inspektorat Kabupaten pertanyakan terkait laporan yang telah diajukan sejak tahun 2020-2022, Rabu, 25 Mei 2022.

Kedatangan Ketua DPD LSM Berkordinasi Lampung Selatan bersama BPD, dan tokoh masyarakat Desa Sukaraja tersebut disambut langsung oleh Kepala Inspektorat Lampung Selatan, Anton didampingi Inspektur Lima Khaerul Anwar dan Sekretaris Inspektorat Dyan Kartiko dan tim Inspektorat yang berlangsung di ruang kerjanya.

Dalam audiensi tersebut, DPD LSM Berkodinasi Lampung Selatan menerima jawaban tertulis dari Kepala Inspektorat dengan hasil temuan tim inspektorat di lapangan dengan temuan pengaduan BPD dan Masyarakat Suka Raja Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan .

Usai beraudiensi, dikonfirmasi oleh media,  Kepala Inspektorat Lampung Selatan, Anton Carmana, SE menjelaskan atas adanya dugaan temuan dalam penggunaan dana desa yang dilakukan oleh oknum Kades berinisial SI di Desa Sukaraja Kecamatan Palas Lampung Selatan.

Dugaan atas temuan di Desa Sukaraja itu, terdapat delapan item atau 18 poin yang ditemukan oleh pihak inspektorat dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 30.572.959.00 dan terdapat pajak atas belanja barang dan jasa yang telah dipungut dan belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp. 24. 667.813.00.

Saat menerima laporan, kita turun ke lapangan untuk mengecek Laporan Pertangung Jawaban (LPJ) dan Surat  Pertanggung Jawaban (SPJ), dan kegiatan itu telah dilaksanakan, kata Anton.

Menurutnya, ada terdapat selisih dari penggunaan anggaran dalam penanganan bencana covid-19, yakni mereka tidak mengajukan pajaknya, namun semua itu ada SPJ dan laporan pertanggung jawabannya dan saat ini sudah diselesaikan oleh Kades. 

Mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan, kepada BPD dan Kades harus salin bersinergi dan tetap rukun, sehingga kejadian ini tidak terulang kembali, ujar Anton mengakhiri.

Di tempat terpisah, salah seorang tokoh masyarakat Desa Sukaraja, Sanusi yang mengawal BPD dan Masyarakat ke inspektorat Lampung Selatan, telah menyaksikan bahwa saat ini tingkat kepercayaan masyarakat menjadi puas setelah mendengarkan penjelasan pihak inspektorat.

Ketua LSM BERKORDINASI, Suradi mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan pengaduan BPD dan Masyarakat atas dugaan penyimpangan dana desa tentang tanah bengkok di desa Sukaraja sejak 2020 sampai 2021

Kita juga telah menerima penjelasan dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan hari ini kita dapat penjelasan tertulis dari tim Inspektorat dan akan dipelajari terlebih dahulu, ungkap Suradi sembari mengatakan bahwa pihaknya telah lima kali datang ke kantor inspektorat Lampung Selatan.

Hari ini, Rabu (25/05) kita sudah menerima penjelasan dari pihak inspektorat, kami akan pelajari dahulu dari penjelasan Inspektorat, jika tidak sesuai dengan hasil temuan, maka kita minta agar dapat dikoreksi ulang.

Dari 18 item yang kami ajukan, pihak Inspektorat hanya menemukan temuan Rp. 55 juta dan sudah dikembalikan oleh pihak desa secara bertahap, pada tahap pertama 12 Juli 2021 telah dikembalikan dan disetor ke rekening desa Rp. 5000.000, tahap kedua pada 13 Agustus 2021 disetor ke kas negara sekitar Rp. 24.667.813.00 dan tahap ketiga pada 17 September 2021 disetor ke kas desa sebesar Rp. 25.573.000.000.

Dalam waktu dekat ini, kita akan berumbuk dengan BPD dan Masyarakat, kemudian mendatangi kembali ke  Inspektorat untuk mendapatkan penjelasan berikutnya , pungkas Suradi .(Dede)

Komentar

Berita Terkini