Kepala Distanbunak Aceh Tamiang Dampingi Kadis Pertanian Aceh Tinjau Sapi Terserang Wabah PMK

Teks foto: Kepala Dinas Peternakan Aceh dan Kadistanbunnak Aceh Tamiang bersama Kepala Station Karatina Pertanian Kelas 1 Banda Aceh, Datok Penghulu Kampung Paya Meta dan unsur terkait lainnya saat melakukan peninjauan lapangan terhadap sapi masyarakat yang terkena wabah PMK pada Selasa (10/5) di Kampung Paya Meta, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.

harianfikiransumut.com | Aceh Tamiang -  Menyusul ribuan sapi milik masyarakat Aceh Tamiang yang terkena penyakit mendadak dalam sebulan terakhir ini, akhirnya Kabupaten Aceh Tamiang ditetapkan sebagai daerah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap hewan ternak sapi.

Penetapan status darurat PMK tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 404/KPTS/PK.300/M/05/2022 Tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku (Foot And Mouth Disease) di Kabupaten Aceh Tamiang Ptopinsi Aceh tertanggal 9 Mei 2022 dan hal ini disampaikan langsung Kepala Dinas Peternakan Aceh, Drh. Rahmandi,M.Si ketika melakukan peninjauan lapangan di sejumlah titik kandang sapi milik masyarakat di Kampung Paya Meta, Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (10/5).

Dijelaskannya, penetapan darurat wabah PMK ini sebelumnya juga merujuk kepada surat Bupati Aceh Tamiang yang disampaikan kepada Gubernur Aceh yang kemudian Gubernur meindaklanjuti ke Menteri Pertanian RI. “ Regulasi ini menjadi dasar bagi Pemerintah Aceh dan kabupaten / kota untuk menutup lalulintas ternak bagi daerah yang terkena wabah PMK,” ungkap Rahmandi.

Menurutnya, sesuai arahan Menteri Pertanian kepada kepala dinas provinsi dan kabupaten / kota agar segera melakukan penyuluhan kepada petani dan peternak, bahwa penyakit PMK ini tidak menular kepada manusia, dan angka kematiannya pun masih rendah. 

“ Bapak Menteri menyakini bahwa wabah ini dapat diatasi bersama yaitu Distanbunnak Aceh Tamiang, Provinsi dan berkoloborasi dengan Dirjen Peternakan RI,” tambahnya.Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Aceh Tamiang, Safuan dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, jumlah populasi yang terkena wabah ini diperkirakan sudah mencapai angka 90 persen, dari 12 kecamatan dan yang terdampak wabah PMK sudah 10 kecamatan,” ujarnya.  

Upaya yang dilakukan sebelumnya, kita  telah menugaskan petugas kecamatan dan Puskewan untuk melakukan pemeriksaan dan pengobatan terhadap sapi – sapi yang terkena penyakit. “  

Kemudian empat hari lebaran Idul Fitri kemarin sudah mengundang dan  mendatangkan tim dari Balai Peternakan Medan- Sumatera Utara untuk mengambil sampel berupa ingus, darah dan korengan pada kaki untuk dikirim kelaboratarium Medan dan Surabaya,” sebutnya,

Selanjutnya, pada 7 Mei 2022, sesuai hasil yang dikeluarkan oleh laboratarium tersebut menyatakan dari 10 sampel yang dikirim semuanya dinyatakan positif PMK, 

“ Berdasarkan hal ini kita telah membuat surat melalui Bupati Aceh Tamiang menyatakan bahwa Kabupaten Aceh Tamiang merupakan daerah wabah PMK,” terang Safuan.Dijelaskannya, dalam hal ini pihaknya juga telah menyurati Menteri Pertanian terkait permohonan bantuan obat-obatan untuk menangani persoalan yang dihadapi oleh para peternak sapi.dan sesuai surat edaran Bupati Aceh Tamiang agar menutup pasar hewan dan melakukan himbauan melalui Camat untuk disampaikan kepada masyaraat agar tidak melakukan jual beli sapi, baik itu dari Kabupaten Aceh Tamiang maupun dari luar daerah, tambahnya.

Saat ini, Distanbunnak Aceh Tamiang juga telah membentuk tim khusus untuk melakukan penanganan wabah ini,” tegas Safuan sembari berharap kepada Pemerintahan Aceh dan pemerintah pusat untuk membantu obat-obatan dan kebutuhan lainnya.

Mudah – mudahan dalam waktu yang tidak lama ini, bantuan itu akan sampai untuk mengatasi dan perobatan terhadap sapi masyarakat yang terkena wabah PMK.

Dalam peninjauan lapangan tersebut, Kadis Peternakan Aceh juga turut didampingi Kepala Station Karatina Pertanian Kelas 1 Banda Aceh, Drh Ibrahim disertai penyemprotan disinpektan terhadap sejumlah kandang sapi ternak milik masyarakat.

Komentar

Berita Terkini