Gubernur Edy Rahmayadi Tunjuk Muhammad Dimiyathi Sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tebing Tinggi

harianfikiransumut.com : Tebing Tinggi - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tebing Tinggi dan Sekda Tapteng Yetti Sembiring sebagai Plh Bupati Tapteng.

Penunjukan itu tertuang dalam Radiogram Gubernur Sumut Nomor 131/5273 tertanggal 20 Mei 2022 ditujukan kepada Sekda Tebing Tinggi dan Sekda Tapteng.

Penunjukkan Plh dikarenakan surat keputusan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi dan Pj Bupati Tapteng, belum juga turun dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Padahal masa jabatan kepala daerah di kedua daerah itu berakhir pada 22 Mei 2022.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi pun mengeluarkan kebijakan mengisi kekosongan jabatan kepala daerah berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 dengan mengangkat pelaksana harian (Plh).

"Pak Gubernur sudah mengirimkan radiogram itu kepada Sekdakab Tapteng dan Sekdako Tebing," ujar Kabiro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sumut, Zubaidi, melalui Kabid Otda, Achmad Rasyid Ritonga, kepada wartawan, Minggu 22 Mei 2022

Dalam isi berita Radiogram itu, Gubernur Edy antara lain menyebutkan kedua Sekda itu melaksanakan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah sampai dilantiknya Pj Wali Kota Tebing Tinggi dan Pj Bupati Tapteng.

Dalam hal kebijakan bersifat strategis, Plh Bupati Tapteng dan Plh Wali Kota Tebing Tinggi diminta terlebih dahulu berkoordinasi, melaporkan dan mempertanggungjawabkannya kepada gubernur.(Naz)


Komentar

Berita Terkini