Dugaan Penganiayaan Terhadap Warga Desa Mariah Diselesaikan Secara Problem Solving


harianfikiransumut.com
I Tebing Tinggi- Pertikai antara dua warga hingga berujung penganiayaan berakhir dengan penyelesaian problem solving yang  dilakukan personel Bhabinkamtibmas Polsek Sipispis Resor Tebing Tinggi Bripka Marsitta Situmorang di Desa Mariah Nagur Kec Sipispis Kab Sergai, Sabtu (28/5/22) di taman musyawarah Polsek Sipispis.

Kapolsek Sipispis AKP Saepullah S.Sos melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, kepada wartawan memaparkan.

"penyelesaian problem solving dalam kasus penganiayaan ini sebagai bentuk upaya dan peran Polri dalam menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif," ujarnya

Dijelaskan Kasi Humas, Perkara ini bermula saat terlapor Libil Sitanggang (55) warga Dusun IV Desa Mariah Nagur Kec Sipispis Kab Sergai berselisih paham dan melakukan penganiayaan terhadap Hermanto Silaban (30) selaku pelapor yang merupakan warga beralamat sama dengan terlapor.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 20 April 2022 sekira pukul 23.50 wib di Dusun IV Desa Mariah Nagur

Kemudian petugas menghadirkan kedua belah pihak yang terlibat perkara penganiayaan yaitu pihak korban dan pelaku serta perangkat desa didampingi keluarga dari kedua belah pihak yang bertikai.

Dari hasil mediasi tersebut, sambung Kasi Humas, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan berdamai dengan menyepakati hal-hal yang di tuangkan dalam surat pernyataan.tutup Kasi Humas. (Naz)


Keterangan Foto : Kedua belah pihak yang bertikai saat dilakukan mediasi di taman musyawara Polsek Sipipis.

Komentar

Berita Terkini