Dua Unit Rumah Di Kelurahan Bulian Tebing Tinggi Di Lalap Api

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Kebakaran kembali terjadi api melalap  dua unit bangunan rumah tempat tinggal yang berada di Jalan Letda Sujono No. 19 dan No. 20 Lk IV Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi milik Irwanto Damanik dan Agus Lumbangaol, dua bangunan tersebut merupakan Kios Rokok dan Warung Miso. Selasa  (17/5/22) sekitar pukul 01.00 wib. 
Disebutkan, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto Adapun identitas pemilik dua unit rumah yang terbakar yakni pemilik rumah Irwanto Damanik (55) dan Agus Lumban Gaol (52) Kepling Lk. V Kel. Bulian Kec. Bajenis warga Jalan. Kutilang BTN Purnama Deli Lk. V Kel. Bulian Kec. Bajenis.

Di terangkan Kasih Humas, kronologis kejadian bahwa pada hari Selasa (17/5/22) sekira pukul 01.00 wib, telah terjadi kebakaran 2 (dua) unit rumah tempat tinggal (Kios Rokok dan Warung Miso) di Jalan Letda Sujono No. 19 dan No. 20 Lk IV Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Menurut keterangan pemilik rumah (korban) Irwanto (pemilik rumah No. 19) pada saat dirinya hendak buang air kecil ke kamar mandi, saksi melihat adanya api berasal dari dinding dapur milik Agus Lumban Gaol yang merembes kedinding dapur rumahnya yang terbuat dari papan.

Dan pada saat itu api sudah membesar, kemudian saksi mencoba untuk memadamkan api tersebut sambil berteriak meminta pertolongan kepada warga, lalu warga berdatangan dan membantu korban memadamkan api tersebut, namun api tersebut tidak dapat dipadamkan.

Selang beberapa menit kemudian unit Pemadam Kebakaran datang ke lokasi kejadian sehingga api tersebut dapat dipadamkan dan akibat kejadian tersebut dinding dapur rumah milik korban Irwanto Damanik dan Agus Lumban Gaol hangus terbakar.

Menurut Agus Lumban Gaol (Pemilik Rumah No. 20) dirinya mengetahui kejadian tersebut setelah Irwanto Damanik memberitahu kejadian tersebut bahwa warung miesonya mengalami kebakaran, kemudian Ia mendatangi tempat kejadian dan sesampainya dilokasi kejadian, api sudah dipadamkan oleh Pemadam Kebakaran.
Setelah kebakaran korban Irwanto Damanik mengalami kerugian msterial berkisar Rp 40juta dan Agus Lumban Gaol sekitar Rp 5juta.

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, petugas yang tiba di lokasi yakni Kapolsek Rambutan AKP Hotman Samosir SP.d didampingi Kanit Res Ipda TP Damanik dan personel Polres Tebing Tinggi serta Polsek Rambutan langsung mengamankan lokasi kebakaran dan membuat police line, lalu bekerjasama dengan petugas kebakaran untuk memadamkan api, selanjutnya melakukan cek TKP dan dokumentasi oleh Team Inafis.

Dari hasil penyelidikan, bahwa sumber api diduga berasal dari kompor gas yang berada di rumah tempat tinggal (warung miso No. 19) yang dimungkinkan lupa dimatikan sehingga membakar dinding dapur rumahnya yang merembet kedapur rumah Irwanto Damanik.

Api dapat dipadamkan pukul 01.30 wib dengan menggunakan 3 (tiga) unit mobil Damkar Tebing Tinggi dan juga dibantu oleh warga sekitar, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, tutup Kasi Humas.(Naz)


Komentar

Berita Terkini