Dua Kawanan Pecurian Kabel Optik Telkomsel Di Gelandang Kepolres Tebing Tinggi

harianfikiransumut.com : Tebing Tinggi - Dua kawanan pecurian dengan pemberatan berupa Kabel Optik dan Pipa milik PT. Telkomsel Indonesia   yang terjadi di Jalan Let. Jend. Suprapto Kel. Pasar Gambir Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi berinisial SPP alias Sabar dan AJP alias Ari diamankan pegawai PT.Telkomsel dari Jalan Iskandar Kandar Muda Kota Tebing Tinggi dan kemudian serahkan ke Polres Tebing Tinggi pada Kamis  (26/5/22) malam Sekitar pukul 21.00 Wib

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Rudianto Silalahi SH, MH melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, kepada wartawa Jumat (27/5/22) sore, mengatakan jika pihaknya kini telah menahan kedua pelaku, SPP alias Sabar (19) warga Dusun VI Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan AJP alias Ari (32) warga Jalan 13 Desember Lingkungan II Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

“Akibat perbuatan kedua pelaku yang mencuri Pipa Galvanis sepanjang 14 meter dan Pipa Paralon sepanjang 14 meter serta Kabel Optik sepanjang 15 meter, pihak PT Telkom Indonesia akhirnya harus mengalami kerugian sebesar Rp. 5.566.440,-. Dan setelah berhasil ditangkap, kedua pelaku lalu diserahkan dan dilaporkan pihak PT Telkom ke Polres Tebing Tinggi”, terang Kasi Humas.

Dijelaska Kasi Humas, sebelumnya pegawai PT Telkom, Ramadi Saputra Rambe (27) pada Jumat (29/5/22) pagi sekira pukul 09.00 WIB, menerima informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pengerusakan kabel milik PT Telkom di Jalan Letjend Suprapto.

Bersama rekannya Denny Afrizal dan Ilham Pasaribu, Ramadi selanjutnya menuju ke TKP dan melakukan penyisiran hingga akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku di Jalan Iskandar Muda Tebing Tinggi.

Ramadi Rambe kemudian menghubungi rekannya, Muhammad Bobby Septian dan melaporkan peristiwa pencurian kabel optik beserta pipa milik PT Telkom tersebut. 

Usai menerima laporan Ramadi Rambe, Muhammad Bobby Septian selanjutnya datang ke Polres Tebing Tinggi dan membuat Laporan Polisi Nomor : LP / B / 348 / V / 2022 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 26 Mei 2022.

“Kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) ini akan dipersangkakan dengan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke- 4e, 5e dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun”, tegas Kasi Humas.(Naz)


Komentar

Berita Terkini