Darurat Wabah PMK, Pemkab Aceh Tamiang Segera Mendirikan Posko Pelayanan


harianfikiransumut.com
| Aceh Tamiang -  Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn, menegaskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah tetap hadir dalam penanggulangan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang mewabah di Kabupaten Aceh Tamiang.

Penegasan itu disampaikannya ketika menerima kunjungan Kepala Dinas Peternakan Aceh, drh. Rahmandi dan Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, drh. Ibrahim, di ruang kerjanya, Selasa (10/5/22) siang

Bupati Mursil turut didampingi Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan, Safuan, dan Kabag Humas Azwanil Fakhri, mengatakan dirinya telah memerintahkan dinas teknis mendirikan pos simpul koordinasi (Posko) dan tim khusus penanggulangan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang telah menginfeksi lebih dari 1800 ekor sapi di Aceh Tamiang.

“Posko dan tim khusus ini guna memudahkan koordinasi penanggulangan, mulai dari pelaporan kasus, pelacakan, pencegahan, pengamanan, hingga pengobatan hewan yang terinfeksi wabah PMK,” ucap Mursil.

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan Aceh, Rahmandi mengatakan, pihaknya bersama-sama dengan para pemangku kepentingan lintas sektor ikut berpartisipasi dalam penanggulangan wabah PMK di Bumi Muda Sedia.

Meski angka sapi terinfeksi tinggi, namun angka kematiannya masih tergolong rendah. Ia optimis penanggulangan secara terpadu dapat membebaskan kembali Aceh dan Indonesia dari PMK ini, pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, Drh. Ibrahim menyebutkan, petani/peternak dan masyarakat perlu diberikan penyuluhan dan edukasi kembali tentang potensi, risiko dan cara penanggulangan PMK tersebut. 

“Perlu ada edukasi supaya petani/peternak dan masyarakat kita paham tentang penyakit ini. Bisa melalui penyuluhan dan media informasi yang ada,” sebutnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan, Safuan dalam keterangan persnya kemarin menjelaskan, lebih dari 1.800 ekor sapi di Aceh Tamiang terinfeksi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), dari total populasi sapi yang berjumlah 45 ribuan ekor. dari jumlah tersebut, terdapat sebanyak 11 ekor di antaranya mati akibat terkena  serangan penyakit tersebut.

Pemkab Aceh Tamiang sendiri, tambah Safuan, telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Aceh Tamiang Nomor 520/2133/2022 tertanggal 08 Mei 2022 tentang Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

Komentar

Berita Terkini