Colong Hp Warga Desa Marubun Di Bekuk Poilsi


harianfikiransumut.com
I Tebing Tinggi- Polsek Sipispis Polres Tebing Tinggi dan SPK yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Dedy Janatar Berampu, SH, MH, mengamankan seorang pria pelaku Pencurian dengan pemberatan berinisial MRS alias Nyanyar (25) Warga Dusun III Desa Marubun Kecamatan Sipspis Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari keterangan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi kepada wartawan Jumat (20/5/22) menjelaskan, MRS alias Nyanyar dibekuk petugas  atas laporan dari SS /Pelapor (45) Laki laki, Warga Dusun III Desa Marubun Kecamatan Sipspis Kabupaten Serdang Bedagai, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 44 / V / 2022 / TT.SIPISPIS, Tanggal 19 Mei 2022, dalam perkara Pencurian dengan pemberatan 363 KUHPidana dengan saksi, AY (35) IRT, Warga Desa Marubun Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai.

Pelaku diamankan petugas pada Kamis (19/5/22) sekira pukul: 13.00 Wib, disebuah Gudang Sawit di Desa Serba Nanti Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai. 

Dari penangkapan Nyanyar, turut diamankan barang bukti yakni, 1(satu) buah obeng bergagang kayu, 1 (satu) unit handphone merk Huawei Y3 warna gold. Kemudian dilakukan introgasi dan pelaku mengakui perbuatanya dan sudah berulang kali melakukan pencurian di desa Marubun Kec. Sipispis .

Selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Polsek Sipispis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.000.000.- (Satu Juta Rupiah), terdiri dari 1(satu) unit handpone merek Huawei Y3 warna gold.


Atas perbutan pelaku terancam Pasal yang dipersangkakan yakni, Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh), tutup Kasi Humas. (Naz)


Keterangan Foto : MRS alias Nyanyar bersama barang bukti saat di amankan di Mapolsek Sipipis.

Komentar

Berita Terkini