Colong Gas Dua Pemuda Pindah Tidur Di Mapolres Tebing Tinggi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Dua orang pemuda diringkus personel Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi Polda Sumut, usai melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah di Kampung Bicara, Jalan Dr Hamka Kelurahan Durian Kec Bajenis Kota Tebing Tinggi, Jumat (6/5/22).

Kedua pelaku diamankan polisi berdasarkan Laporan polisi no : LP/ B/ 357/ V / 2022/ SPKT, tanggal 04 Mei 2022 yang dilaporkan korban dan berdasarkan hasil rekaman CCTV, dari hasil lidik pelaku berinisial MYB alias Yakub (26) warga sekitar TKP Jl Prof Dr.Hamka Kel Durian Kec Bajenis Kota Tebing Tinggi dan DP alias Dwi (24) warga Jl Dr Hamka Gang Sei Cuka Kec Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit R2 yang digunakan para pelaku, 1 ( satu ) Buah Jirigen minyak warna coklat, 1 ( Satu ) buah Tabung Gas, Kantongan plastik keresek yang berisi kartu Merk Tri.

Kepada wartawan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (7/5/22) menjelaskan keronologi kejadian tersebut, bahwa pada hari Rabu lalu (4/5/22) sekira pukul 15.00 Wib pelapor bersama istrinya keluar dari rumah dan menuju serta membuka dagangannya yang tak jauh dari rumah pelapor.

Dan sekira pukul 20.15 Wib pelapor melihat barang barang diruang tamu sudah berserakan, lalu pelapor langsung mengecek dapur mereka juga sudah berserakan dan pintu dapur dalam keadaan terbuka.

Kemudian pelapor mengecek kamar tidur dan mendapati barang barang dirumahnya sudah dalam keadaan berserakan dan didapati barang barang telah hilang berupa uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah), Kartu Voucher Tri dan Kartu Perdana Tri dalam kantongan plastik kresek sudah tidak ada.

Termasuk dengan 2 buah dirigen minyak yang didalamnya terdapat minyak pertalite berjumlah 70 Liter, 1 (Satu) unit game Playstation 2 dan 1 (Satu) tabung gas berukuran 3kg.

Akibat kejadian itu, pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 10.182.000 (Sepuluh Juta Seratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah).Korban merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polres Tebing Tinggi guna proses sidik lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut personel Opsnal melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil lidik, personel melakukan penangkapan terhadap pelaku MYB alias Yakub di warnet Jl Sei Cuka lk.VI Kel.Durian Kec Bajenis Tebing Tinggi pada hari Jumat (6/5) sekira pukul 21.00 wib.

Dari hasil interogasi personel mengamankan barang bukti dan salah seorang teman pelaku tak jauh dari warnet juga berhasil ditangkap bernama DP alias Dwi.

Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk di proses.(Naz)

Keterangan Foto : Kedua pelaku Yakub dan Dwi bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.

Komentar

Berita Terkini