Cabuli Anak Dibawah Umur IP Di Gelandang Ke Mapolres Tebing Tinggi

harianfikiransumut.com : Tebing Tinggi - Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi Polda Sumut t melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki pengangguran yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Jalan Deblod Sundoro Kel. Deblod Sundoro Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Sabtu malam (21/5/22).

Pria pengangguran itu diringkus petugas atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B- 424/ V/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 21 April 2022 yang dilaporkan SNM (39) seorang IRT merupakan orang tua korban warga Serdang Bedagai.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menjelaskan bahwa tindakan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun korban berinisial Bunga (16) yang telah dicabuli pelaku berinisial IP (25) seorang pengangguran beralamat di Dusun II Desa Jaba Kec. Namorambe Kab. Deli Serdang, hal ini terungkap berdasarkan kesaksian AA (18) dan IK (18) merupakan teman korban.

Disampaikan Kasi Humas Konologis kejadian kepada wartawan Senin (23/5/22), bahwa pada Sabtu lalu (21/5/22) sekira pukul 20.00 wib pelapor (orang tua korban) sedang duduk di rumah dan mendapatkan telepon dari saksi IK dan mengatakan “buk, Bunga udah seminggu pergi dari rumah kan, aku dapat kabar dari Bunga kalau dia lagi di kos kossan kawannya, dia mau pulang tapi gak dikasih keluar, dan sekarang posisi Bunga udah samaku buk, aku tau tempatnya buk ayok biar kuantar” ungkap saksi kepada ibunya.

Kemudian saksi menjemput pelapor dan pergi menuju ke tempat kos-kosan tersebut, dan setiba disana pelapor bertemu korban lalu mencari teman korban yang bernama AA namun kamar kost tersebut tertutup dan tidak ada orang.

Selanjutnya mereka bertanya ke kamar sebelah yang ditempati oleh terlapor (pelaku), lalu pelaku mengatakan AA sedang keluar.

Saat itu juga korban mengatakan kepada pelapor “orang dua inilah yang buat aku gak pulang mak” lalu pelapor bertanya kepada korban “kau udah diapain aja sama orang dua ini nak?” lalu korban menjawab ” aku udah disetubuhi sama orang dua ini mak” ungkap korban polos.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melapor kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.


Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 mei 2022 sekira pukul 22.30 wib pelapor bersama dengan keluarga pelapor telah menyerahkan pelaku ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut, sedangkan seorang pelaku lagi masih dalam pencarian Polisi.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tandasnya.(Naz)


Komentar

Berita Terkini