Bripka HM , Terpaksa Diberikan Sangsi PDTH Karena Langgar Kode Etik Profesi Polri


harianfikiransumut.com
| Kubu Raya - Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, S.I.K., M.Si. Pimpin langsung pelaksanakan Upacara PTDH dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Bripka HM jabatan Ba. Polres Kubu Raya, bertempat di Halaman Apel Polres Kubu Raya. Senin 23/05/2022.

Dalam giat Upacara tersebut dihadiri Waka Polres Kubu Raya Kompol Sandhy W.G. Suawa, S.P,.S.I.K., M.H. para Kabag, Kasat, Kasi dan Kapolsek Jajaran Polres Kubu Raya, Para Bintara dan ASN Polres Kubu Raya

Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, S.I.K., M.Si. dalam amanatnya mengatakan, baru saja kita menyaksikan pelaksanaan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) 1 (Satu) orang Personel Polres Kubu Raya yang telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa penelantaran keluarga sejak 2020 dalam pelaksanaan tugasnya”

“Upacara PTDH ini dilakukan agar seluruh anggota baik Polri maupun ASN dapat melihat secara langsung dan diharapkan tidak meniru perbuatan serupa karena akan merugikan diri sendiri dan institusi Polri akan tetapi termasuk keluarganya ikut merasakan”, ungkap Kapolres.

“Keputusan PTDH ini telah melalui proses yang sangat Panjang dengan pelaksanaan siding disiplin dan yang terakhir siding komisi Kode Etik Polri dan peristiwa tersebut benar-benar sangat memprihatinkan kita semua, dengan penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hokum yang berlaku”

“Sebenarnya, kata AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, hal ini tidak perlu terjadi, seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakekat insan bhayangkara yaitu insan warga tauladan yang berdarma bhakti kepada negara dan masyarakat, untuk menjamin ketentraman masyarakat dengan penuh tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas”

“Beliau juga berpesan, kepada seluruh personel jajaran Polres Kubu Raya, secara Pribadi maupun atas nama pimpinan, agar tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu mendatang, mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari Upacara PTDH ini sebagai intropeksi diri dan cerminan, agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam melaksanakan tugas secara professional serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku” tutup Kapolres mengakhiri.

Sumber: Humas Polres Kubu Raya

Komentar

Berita Terkini