Anto Pelaku Penganiayaan Dan Perampas Di Dusun II Desa Kuta Pinang Di Ciduk Polisi


harianfikiransumut.com
I Tebing Tinggi- Satuan Reserse Keriminal ( Satreskrim) Polres Tebing Tinggi membekuk salah seorang pelaku Pencurian dengan Kekerasan dan atau penganiayaan dan atau pengancaman berinisial SA alias Anto (45) Warga Dusun III Desa Kuta Pinang Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai, 

Dia diamankan petugas pada Selasa (10/5/22) dari Dusun III Desa Kuta Pinang Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menjelaskan kepada wartawan, Rabu (11/5/22), Pelaku SA alias Anto diamankan petugas terkait kasus  Pencurian dengan Kekerasan dan atau penganiayaan dan atau pengancaman yang terjadi di Dusun II Desa Kuta Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Seradang bedagai dan atas laporan korbannya  yakni Hariansayah Saputra denga Laporan Polisi Nomor : LP / B / 203 / III / 2022 / SPKT./ POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 09 Maret  2022. Dan sebagai saksi dalam kasus ini yaitu saudara Ramot Hosea Eremia Siregar.

Di jelaskan Kasi Humas, Kasus ini bermula, Pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2022 sekira pukul 15.30 WIB, pada saat itu korban bersama dengan saksi menjumpai pelaku yang mana pelaku sudah menunggak angsuran kredit sp. motor selama 3 bulan di CV Bulan purnama Motor tempat korban bekerja.

Setelah bertemu dengan pelaku yang mana pada saat itu pelaku sedang tidur dirumah karena merasa terganggu pelaku langsung kedapur dan mengambil parang lalu pelaku keluar rumah dan mengarahkan sebilah parang ke atas kepala korban sambil menyuruh korban pergi.

Sambung Agus, Karena korban tidak mau pergi dan mengambil handpone miliknya hendak merekam pelaku. kemudian pelaku langsung memiting korban dengan menggunakan tangan kirinya dan mengarahkan sebilah parang ke leher korban.

Selanjutnya, pelaku meminta handpone korban, karena korban merasa ketakutan sehingga korban memberikan handpone miliknya kepada pelaku, lalu pelaku melepaskan pitingannya terhadap korban,kemudian korban pergi meninggalkan rumah pelaku, ketika korban hendak meninggalkan rumah pelaku, pelaku sempat mengejar korban dan memukul bagian parang yang tumpul, dengan menggunakan parang yang dipegangnya sebanyak satu kali mengenai kepala bagian belakang korban.

Menindaklanjuti dari  laporan yang dilaporkan oleh pelapor Hariansyah Purba terkait dengan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan dan atau pengancaman personil sat reskrim polres tebing tinggi yang dipimpin oleh Kanit Idik I IPTU SPN SIREGAR, SH langsung melakukan penyelidikan kemudian mendapati informasi dari informan bahwa pelaku yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan dan atau pengancaman tersebut yaitu SA alias Anto.

Tim yang  dipimpin Kanit Idik I langsung melakukan penangkapan pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 sekira pukul 19.00 Wib di Dusun III Desa Kuta Pinang Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai, Dimana berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa benar dirinya telah melakukan mengambil handpone milik korban dan menunjukkan parang kepada korban agar korban pergi dari rumah pelaku.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti, 1 (Satu) Unit Handpone Vivo Y69 Warna hitam dengan Nomor Imei 1 : 866200030040355 dan Imei 2 : 866200030040348 dan 1 (Satu) bilah parang dengan panjang 1 meter bergagangkan karet.

Kemudian pelaku dibawa ke polres tebing tinggi guna proses penyidikan yang lebih lanjut. Atas perbuatannya SA alias Anto terancam pasal 365 dan atau 351 dan atau 335  dari KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat 9 (Sembilan) tahun penjara, tutup Kasi Humas.(Naz)

Keterangan Foto : SA alias Anto bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.

Komentar

Berita Terkini