Sidang Gugatan Perdata Kepada Empat Orang Tergugat Di PN Tanjung Karang Ditunda

harianrikiransumut.com | Lampung Selatan - Lanjutan sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum oleh YRS sebagai Penggugat kepada ABP (Tergugat I), JT(Tergugat II), A (tergugat II)I, dan NE (tergugat IV) kembali ditunda hingga 22 April 2022 mendatang. 

"Sidang kembali ditunda hingga 22 April mendatang. Semoga di tanggal itu belum libur ya, cuti bersama," ujar Ketua Majelis Hakim di PN Tanjung Karang seraya mengetuk palu sidang, Rabu 6 April 2022.

Dari pantauan, meski dijadwalkan digelar pada pukul 09.00 wib, sidang tersebut baru dibuka pada pukul 11.30 wib. Hadir dalam persidangan kuasa hukum penggugat, Hendriyadi. SH dan Marwan SH.

Kuasa Hukum tergugat III Mahmudin SH dan tim kuasa hukum tergugat IV Merik Havit SH MH, Hasanuddin SH, Pantra Oki SH. MH, Fikri Amrullah SH MH Dan Zamroni SH dari BBHAR (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat) DPC PDIP Lampung Selatan. 

"Saya baru tadi malam dihubungi oleh tergugat I sebagai kuasa hukum. Namun masih dalam proses registrasi oleh panitera PN," ujar Mahmudin kuasa hukum tergugat III. 

Namun demikian, Ketua Majelis Hakim menganggap masih dalam proses regristrasi oleh PN, belum secara resmi sebagai kuasa hukum tergugat I. 

"Kalau proses di PN artinya belum di ruangan sidang ini semua harus sudah clear," timpal Ketua Majelis Hakim. 

Usai persidangan, Ketua BBHAR Merik Havit SH MH kepada wartawan menyatakan, jika pihaknya akan selalu konsisten menghadiri setiap agenda persidangan, karena sebagai langkah menepis isu liar yang menyangkut nama baik tergugat IV. 

"Kita bantah. Akan kita buktikan. Kami akan selalu hadir, apapun agenda persidangan, agar terungkap semua tabir. Agar perkara ini menjadi terang benderang. Karena prinsipnya hukum ini, barang siapa yang mendalilkan, maka dia wajib membuktikan," ucap Merik Sang Pengacara wong Cilik seraya mengatakan dampak dari gugatan tak berdasar ini dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk mendiskreditkan kliennya yang notabene adalah ketua DPC PDIP Lamsel. 

Lebih dari itu, Merik mengungkapkan rasa penasarannya, dimana pihak penggugat selaku ASN mengaku memiliki uang miliaran rupiah yang hingga mencapai 2,5M.

"Apalagi harta kekayaan ASN itu tidak tercatat didalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraa Negara). Artinya banyak indikasi yang nantinya seiring waktu bakal terungkap. Dan lalu, mengapa pula masalah kerugian pihak penggugat ini mesti digugat secara perdata, mestinya di folow up lagi ke Polda," tukasnya. 

Sementara diketahui, sejumlah Ormas dari Lamsel terlihat turut hadir dalam setiap agenda persidangan gugatan perdata ini, seperti Ormas Pepal, GML dan Bento. 

"Kami ini simpatisan dari, pak Nanang Ermanto. Kami hadir atas kemauan sendiri, karena kami sebagai bagian dari masyarakat Lamsel merasa gerah dengan isu yang berkembang. 

Untuk itu, kami memutuskan untuk langsung turut hadir. Kami ingin tahu secara langsung bagaimana masalah ini sebenarnya, dan siapa sebenarnya aktor masalah ini sesuai fakta hukum," ungkap Ketua Pepal Lampung, Iwan Tupo. 

Disamping itu, Ketua Umum GML Rizal anwar mengaku terus mengikuti perkembangan masalah ini dari berbagai sumber. 

Bahkan dia menegaskan, meminta aparat penegak hukum menelusuri sumber harta kekayaan pihak penggugat. 

"Harusnya harta kekayaan penggugat menjadi pintu masuk aparat hukum untuk menelusuri potensi pelanggaran hukum. Kalau kita bicara pembuktian hukum terbalik, maka ada dugaan sumber pendapatan lain baik itu secara sah maupun juga dengan cara yang ilegal. 

Kalau kita berbicara teori kemungkinan, maka akan banyak pembahasan mengenai sumber harta seorang ASN yang tidak wajar," tuturnya. (Suradi).

Komentar

Berita Terkini