Seorang IRT Bersama Penadah Emas Hasil Curian Di Garuk Satreskrim Polres Tebing Tinggi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi Polda Sumut telah melakukan penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial HH alias Heni yang diduga melakukan tindak pidana pencurian emas dan seorang pria  berinisal R berperan sebagai penadahnya, keduanya diamankan polisi pada Senin (25/4/22).

Penangkapan tersebut  berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 320/IV/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 19 April 2022, yang dilaporkan korban Betti (52) seorang pensiunan PNS, Jl Tusam Link I Kel. Deblod Sundoro Kota Tebing Tinggi berdasarkan kesaksian dari Sugioto (53).

Pelaku berinisial HH (36) alias Heni seorang ibu rumah tangga (IRT) wargaJl Bukit Tempurung Lk. I Kel. Rantau Laban Kec, Rambutan Kota Tebing Tinggi dan penadah R (39) warga Dusun IV Desa Mekar Laras Kec. Nibungangus Kab. Batu Bara.

Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (27/4/22)  kepada wartawan menjelaskankan keronologis kejadian tersebut, bahwa pada hari Senin lalu (18/4) sekira pukul 10.00 wib pelaku HH datang sendirian ke kedai milik korban di

Jl Sutoyo Link III Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi tepatnya di warung jualan milik korban.

Saat itu dengan menggunakan sepeda motor matic, pelaku berpura pura membeli soto dan sayur masak milik korban, selanjutnya mengatakan ingin memesan roti lebaran milik korban dan memanjar roti tersebut seharga Rp50.000 ,- (lima puluh ribu).

Dengan memberikan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), korban pun hendak mengembalikan uang kembalian, kemudian korban masuk ke dalam kamar untuk mengambil uang kembalian, namun sebelum masuk kedalam kamar korban menggantungkan tas miliknya di gantungan yang berada di dekat korban dan selanjutnya korban berbaik badan untuk membungkus pesanan dari pelaku.

Usai itu pelaku pun permisi sebentar kepada korban dengan alasan hendak membeli ayam dan korban menjawab “iya dek” tetapi korban tidak memperhatikan gerak-gerik pelaku.

Akan tetapi satu jam berlalu, pelaku tak juga kembali, saat itu korban baru sadar bahwa tas yang sebelumnya digantung olehnya sudah tidak ada lagi di tempat, sehingga korban bertanya kepada seisi rumah namun tidak mengetahuinya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami total kerugian sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yaitu terdiri dari 2 (dua) buah gelang berlian, 1 (satu) buah gelang emas yang beratnya 12 Gram, 1 (satu) kalung emas anak anak beratnya 3 (tiga) gram 1 (satu0 buah kalung emas beratnya 20 Gram berikut15 (lima beas) gram emas mainannya, 1(satu) buah kalung emas berat 15 (lima belas ) gram dan mainannya berlian, 1 (satu) nuah gelang emas anak anak beratnya 2 Gram, 1 (satu) buah cincin anak anak beratnya 1 (satu) gram, 1 (satu) buah kalung emas 15 Gram berikut mainan emas, Gelang emas beratnya 9 Gram serta uang tunai sebesar Rp.375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Sementara untuk kronologis penangkapan tepatnya pada Senin (25/4) sekira pukul 13.00 wib personel opsnal Satreskrim melihat postingan “jual emas” dari medsos Facebook bernama Rozali, selanjutnya anggota opsnal langsung melakukan pengejaran ke Batu Bara dan sekira pukul 16.00 WIB dI Dusun II Desa Lima Laras Kec. Nibung Angus Kab. Batu Bara personil opsnal berhasil mengamankan seorang laki laki yang bernama R , pelaku mengatakan bahwa yang menjual emas kepada dirinya ada seorang perempuan yang bernama HH alias Heni.

Dan sekira pukul 21.00 Wib anggota opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku Heni di Jl.Ir. Juanda Lk.II Kel Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah kontrakan pelaku, dan kemudian membawa pelaku ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 362 dari KUHPidana. (Naz)

Keterangan Foto : Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi

Komentar

Berita Terkini