Satu Dari Tiga Penjarah Sawit PTPN IV Kebun Pabatu Di Gelandang Ke Mapolsek Dolok Merawan

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi - Seorang pria berinisial TS diserahkan ke Polsek Dolok Merawan Resort Tebing Tinggi usai dipergoki sejumlah Security PTPN IV Kebun Pabatu saat melancarkan aksi pencurian sawit di areal Afdeling V Kebun Pabatu, Dia diamankan pada Jumat (15/4/22) Sore, sikira pukul 26.00 Wib.

Penangkapan dan Penahan terhadap TS oleh  Polsek Dolok Merawan berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor : LP/ B / 12 / IV / 2022 / Polsek Dolok Merawan, Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut, tanggal 15 April 2022 dalam perkara Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke -4e dari KUH Pidana yang dilaporkan Indar Jaya Nasution (48) Danton Security PTPN IV Kebun Pabatu warga Dusun VI Pabatu, Desa Kedai Damar dengan saksi Agus Salim Harahap (40) dan Ari Sugara (30) selaku Security JWM yang ditugaskan PTPN IV Kebun Pabatu.

Diketahui identitas satu dari tiga pelaku yang berhasil ditangkap berinisial TS (42) seorang petani beralamat di Dusun I, Desa Bahdamar, Kec. Dolok Merawan, Kab. Serdang Bedagai. (Tertangkap).
Dari tangannya berhasil petugas Scurity mengamankan barang bukti berupa 261 tandan TBS (Tandan Buah Kelapa Sawit) berat 1.840 kg, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam tanpa nomor Polisi, 1 (satu) buah keranjang along-along, 1 (satu) buah angkong, 2 (dua) buah tojok yang kemudian diserahkan ke Mapolsek Dolok Merawan.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan, Sabtu (16/4/22) mengungkapkan bahwa pada hari Jum’at dinihari (15/4) sekira pukul 02.00 Wib, pelapor bersama security (saksi) mengamankan seorang pria berinisial TS di areal Afdeling V, Blok 17 U, PTPN IV Kebun Pabatu, Desa Pabatu III, Kec. Dolok Merawan, Kab. Serdang Bedagai.

Saat ditangkap TS sedang melangsir / membawa 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam tanpa nomor Polisi yabg mengarah ke arah Desa Bahdamar, dimana buah kelapa sawit yang dilangsirnya adalah buah kelapa milik PTPN IV Kebun Pabatu yang diambil bersama 2 orang temannya dari areal kebun kelapa sawit Afdeling V.

Namun kedua orang teman TS bernama D dan H berhasil melarikan diri, dan dari TKP saat itu berhasil ditemukan lagi 250 (dua ratus lima puluh) tandan buah kelapa sawit hasil pencurian TS dan kedua temannya.

Selanjutnya TS beserta barang bukti dibawa ke Kantor Security PTPN IV Kebun Pabatu. Akibat pencurian yang dilakukan oleh TS dan kedua temannya D dan H tersebut membuat pihak PTPN IV Kebun Pabatu mengalami kerugian sebesar Rp. 5.603.076,- ( lima juta enam ratus tiga ribu tujuh puluh enam rupiah ).
Kini TS beserta barang bukti pencurian yang dilakukannya itu diserahkan ke Polsek Dolok Merawan untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.tutupnya.(Naz)


Komentar

Berita Terkini