PT.Perkebunan Nusantar-II Bakar Daun Sampah Tebu Yang Sudah Panen,

harianfikiransumut.com - Langkat : PT.Perkebunan Nusantar-II DP VI & VII wilayah kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, setiap kali habis panen tebu untuk memusnahkan sampah atau daun tebunya langsung diadakan pembakaran oleh pihak perkebunan.

Hal tersebut jelas mencemari volusi udara dan mengganggu pernapasan pengguna jalan yang melintas di jalan lingkungan perkebunan tersebut, hal itu sepertinya sudah menjadi kebiasaan bagi pengelola atau pihak perusahaan yang tidak memikirkan dampak dari kepulan asap bagi orang lain.
          
          
Disisi lain diduga pihak perusahaan melanggar undang undang atau peraturan perkebunan yang ada, oleh karenanya di minta Pemkab Langkat segera menindak tegas pihak PT Perkebunan Nusantar-II wilayah kecamatan Secanggang yang terjadi lakukan pembakaran sampah atau daun tebu yang sudah habis di panen.
          
          
Sedangkan sekeliling perkebunan tebu itu padat dengan rumah penduduk, Rumah Sekolah SD, Kantor desa bahkan ada dua Klinik kesehatan masyarakat serta jalan lintas yang terus dipadati warga pengguna jalan itu.
          
          
Seperti yang terjadi pada Senin 18-04 2022 pukul 9 pagi, dilakukan pembakaran Daun tebu yang baru di panen di pasar-XII Kota Lama Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.
          
          
Tepatny di tepi jalan lintas kecamatan secanggang menuju kota Stabat, disamping adanya pencemaran volusi udara, bagi warga yang melintas jalan itu saat pembakaran tersebut sangat terganggu baik pernapasannya maupun pandangan matanya melihat arah depan saat melintas, hal tersebut sangat membahayakan bagi warga pengguna jalan yang melintas saat pembakaran dilakukan.

          
Berdasarkan pasal 26 No 18 tahun2004 tentang perkebunan, setiap pelaku usaha perkebunan membuka dan/atau mengelola lahan dengan cara pembakaran yang berakibat kan terjadinya dan kerusakan fungsi lingkungan hidup, setiap orang yang dengan sengaja membuka dan/atau mengelola lahan dengan cara pembakaran berakibatkan terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan sebagaimana di maksud dalam pasal 26 di ancam dengan pidana penjara paling lama 10(sepuluh) tahun, denda paling banyak Rp 10 miliyar.
          
          
Diminta perhatiannya kepada pihak perkebunan PTPN-2 untuk memikirkan nasib dan dampak warga akibat dari pembakaran daun sampah tebu, jangan bertindak se mena mena lalu tidak pikirkan nasib orang dan lingkungannya.
          
Jangan karena pihak perkebunan mencari keuntungan tapi banyak orang lain menjadi korban, sekali lagi diharapkan kepada instansi terkait di Pemkab Langkat segera tindak tegas pihak Perkebunan atas pembakaran daun sampah tebu setiap selesai panen.
          
Karena saat pihak kepala DP-VI&VII di  konfirmasi oleh awak media harianfikiransumut.com, mengatakan bahwa, lokasi yang di bakar itu jawabnya bukan Arel DP-VI-&-VII pak, tapi ada sendiri Kepala DP nya itu ujar ka DP yang di temui awak media.( Yanto )
Komentar

Berita Terkini