Polres Tebing Tinggi Gelar Ops Yustisi Secara Rutin

harianfikiransumut.com | Tebing Tinggi - Polsek Dolok Merawan Polres Tebing Tinggi melalui  Ka Spk Regu B  Aiptu Juari menggelar Ops Yustisi pada kegitan rutin yang di tingkatkan (KRYD) Di Desa Gunung Para II Kec Dolok Merawan, Wikum Polres Tebing Tinggi. Rabu (20/4/22) 

Sejumlah personil juga turut dilibatkan  di kegitan itu diantaranya 4 personel Polri, 1 personel TNI dan 1 orang Satpol-PP (trantib kecamatan).

Sedangkan untuk sasaran operasi saat itu terkonsentrasi pada masyarakat yang sedang beraktivitas di luar rumah Desa Gunung Para II dan para Wira Usaha Toko, Kedai/Warung yang beraktivitas berdagang di Jalinsum Desa Gunung Para II Kec. Dolok Merawan Kab Sergai.

Bagi warga yang kedapatan melanggar perotkes, petugas memberikan imbauan secara humanis juga membagikan masker sebanyak 10 lembar kepada masyarakat yang sedang beraktivitas diluar rumah di Simpang Gunung Para dan menghkmbau agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan 5M sesuai dengan anjuran pemerintah guna mencegah dan memutus penularan virus Covid-19.

Bagi para Wira Usaha, petugas menghimbau untuk membatasi kegiatan aktivitas/operasional usahanya sesuai surat Instruksi oleh Pemerintah RI.

Selain itu, petugas juga mengimbau agar warga masyarakat dapat mengaplikasikan Peduli Lindungi di handphone milik masing-masing untuk lengkap data diri bahwa sudah melaksanakan vaksinasi/immunity terhadap Corona Virus 2019, jika sewaktu waktu data diri tersebut dapat dipergunakan sebagai syarat dalam pengurusan suatu kepentingan diperjalanan.

Sementara Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan menerangkan dalam kegitan itu,petugas secara humanis memberikan teguran lisan serta menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan sesuai anjuran pemerintah.

Kemudian terhadap para Wira Usaha diimbau untuk mematuhi ketentuan sesuai Surat Inmendagri Nomor : 07 Thn 2022 Tgl. 31 Januari 2022 dan Instruksi Gubsu Nomor 188.54/35/INST/2021/ Tgl. 09 Nopember 2021.

Termasuk dengan Terusan Surat Instruksi Bupati Sergai Nomor : 18.2/443/6540/2021/ Tgl. 09 Nopember 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-1 berbasis mikro dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 juga untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Terhitung masa dari Tgl. 01 Januari 2022 s/d Tgl. 14 Januari 2022.

Selanjutnya, kepada para Wira Usaha oleh personil Ops Yustisi telah memberikan lembaran photo copy salinan Surat Instruksi untuk diketahui dan mentaati mengenai ketentuan batas waktu operasional/aktivitas kegiatan usahanya hingga paling lambat Pukul 22.00 Wib,dan bila tidak mengindahkan sesuai ketentuannya akan diberikan surat peringatan/sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Implementasi dari hasil kegiatan diharapkan warga dapat memahami akan perlunya mengaplikasikan Peduli Lindungi dan akan mendownload aplikasi tersebut.ungkap Kasi Humas.(Naz)


Keterangan Foto : Personil Gabungan saat menggelar Ops Yustisi Di Kawasan Jalinsum Desa Gunung Para II Kec. Dolok Merawan Kab Sergai.

Komentar

Berita Terkini