Polisi Bekuk Lihin Dan Ari Bersama BB Shabu Dari Dua Lokasi Berbeda Di Tebing Tinggi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Satres Narkoba Polres Tebing Tiinggi membekuk 2 orang Pria Berinisial MSS alias Lihin dan HKA pelaku tindak pidana narkotika, dari dua lokasi berbeda di Kota Tebing Tinggi. Jumat (15/4/22) 

Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut  AKBP. Mochamad Kunto Wibisono.SH.SIK.MSI, melalui Kasi Humas AKP.Agus Arianto, Senin (18/4/22) kepada wartawan membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.

Dijelaskan Kasi Humas, Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi sebelumnya menangkap MSS alias Lihin (37) warga

Dusun Kencana Desa Pasi Putih Kec. Balai Jaya Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau / Jl. Kebun Lk.II Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Lihin ditangkap pada Jumat (15/4/22) sekira pukul 10.00 wib, di Jalan Kebun Lk. II Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi, tepatnya didalam rumah lalu petugas melakukan penggeledahan dan penyitaan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,56 gram berat bersih 0,12 gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet runcing, 1 (satu) buah handphone android merk Xiaomi warna hitam dan 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang didalamnya berisikan uang tunai sebesar Rp. 360.000,(tiga ratus enam puluh ribu rupiah).

Dari hasil  interogasi polisi, Lihin mengakui bahwa sejumlah barang bukti shabu yang di temukan adalah miliknya yang dia peroleh dari HKA alias ARI (28) warga Jl. Ahmad Yani Gang Hidayah II Lk. III Kel. Pasar Baru Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

Berdasarkan keterangan Lihin petugas bergerak cepat melakukan pemburuan terhadap Ari, Di hari itu juga, sekira pukul 11.00 Wib. Ari berhasil diamankan petugas dari Jl. Ikhlas Kel. Sri Padang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Dari penangkapan terhadap Ari, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (Brutto) 30.74 gram dan berat bersih (Netto) 26.32 gram, 1 (satu) buah plastik warna hitam,1 (satu) buah dompet warna biru,1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah pipet runcing dan 1 satu unit handphone merek Oppo A15 warna biru.

Selanjutnya, petugas membawa Lihin beserta Ari dan  barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut.

Kepada kedua pelaku akan dijenakan pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009, tutup Kasi Humas.

Keterangan Foto : Dari atas Mss Alias Lihin dan HKA alias Ari Bersama Barang Bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.

Komentar

Berita Terkini