Polisi Bekuk Kawanan Pembobol Rumah Di Kota Tebing Tinggi

harianfikiransumut.com : Tebing Tinggi - Tiga kawanaan pelaku pembobol rumah warga dikawasan Batu Lima tepatnya di Jl Merpati Lk II Kel Pinang Mancung Kota Tebing Tinggi  berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Rambutan Resor Tebing Tinggi, pada Rabu (13/4/22) sekitar pukul 17.00 wib.

Diketahui pelaku berinisial RZ (16) warga Jl Merpati Lingkungan III Kel Teluk Karang Kec Bajenis, BS alias Batara (27) warga BTN Griya Bulian Permai Blok A no 27 Kel Pinang Mancung Kec Bajenis dan HG alias Agun (31) warga Jl Beo Kel Teluk Karang Kec Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan Laporan Korban Nadia Satika (18) dan atas kesaksian Elvina Br Sitepu dan Ravi Rinaldi Harahap, Dengan Laporan Polisi LP / 10/ IV/ 2022 / TT. Butan Tgl 12 April 2022. dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rambutan Ipda T.P Damanik bersama dengan Aipda Erwin Lubis, Aipda P.Bangun, Bripka R.Ginting dan Briptu B.Pandiangan kawanan pembobol rumah tersebut berhasil diamankan.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Jumat (15/4/22) kepada wartawan membenarkan kejadian tersebut, Ketiganya diamankan petugas dalam perkara Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 dari KUHP Pidana. Ujar Kasi Humas.

Di jelaskannya, bahwa pada Jumat (8/4 /22)sekira pukul 02.00 wib pelaku BS, HG dan RZ masuk kedalam rumah korban Nadia dengan cara membuka jendela rumah korban secara paksa dan pelaku BS masuk kedalam rumah dengan cara memanjat dinding.

Kemudian masuk melalui jendela rumah dan mengambil barang barang milik korban berupa 1 unit sepeda motor honda GL 100 warna hitam,uang sebesar Rp 800.000,dan 1 buah tabung gas warna hijau berat 3 kg dan akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).

Mendapat laporan dari korban, pada hari Rabu (13/4/22) sekira pukul 05.00 Wib pelaku ditangkap petugas Reskrim Polsek Rambutan di Jln. Merpati, Lk. II, Kel. Pinang mancung Kec. Bajenis, Kota Tebing, pasca itu pelaku diamankan ke Polsek Rambutan untuk proses lebih lanjut.

Dari penangkapan ketiganya, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor GL 100 warna hitam (Naz)


Komentar

Berita Terkini