Polisi Amankan Pelaku 363 Di Tebing Tinggi Bersama Barbut 26 Batang Besi Beton

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi - Polres Tebing Tinggi amankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial Zal alias Coi atas laporan korbannya.

ia diamankan petugas pada Kamis (31/3/22) sekira pukul 04.00 wib di Jl Deblod Sundoro Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, atas laporan korbannya.

Usai diamankan petugas di ketahui identitas pelaku yakni, Pria berinisial ZAL (39) alias Coi warga Jl SM Raja Kel. Pasar Gambir Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi diamankan petugas berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 270 / III /2022 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, Tgl. 31 Maret 2022 yang dilaporkan Lin Tjai (51) warga Jl Sei Mati Lingk. 01 Kel. Berohol Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Dalam kasus ini laporan tersebut berdasarkan kesaksian M Edi (33) dan Hasan Basri (59) warga Tebing Tinggi, sementara kerugian diperkirakan 180 (seratus delapan puluh) batang besi beton yang ditaksir seharga Rp. 40.000.000. (empat puluh juta rupiah).
 Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP M Kunto Wibisono SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (1/4/22) kepada wartawan menjelaskan keronologis kejadin, bahwa pelapor/korban melaksanakan pekerjaan borong bangunan ruko 2 Lantai 3 Pintu di Jalan Deblod Sundoro, kemudian pekerja melakukan pengecoran menggunakan besi beton ulir dan besi biasa.

Kemudian pada hari Kamis (31/3/22) sekira pukul 07.30 WIb pelapor di telefon oleh saksi M Edi bahwa besi cor telah dicuri dan pelakunya tertangkap, lalu pelapor langsung ke TKP dan melihat pelaku 1 (satu) orang laki laki yang sudah diamankan personil Reskrim berikut barang bukti besi cor sebanyak 43 (empat puluh tiga) batang besi beton.
Adapun rinciannya besi beton ukuran 12” ( dua belas mili) dengan panjang 1,5 M (satu koma lima meter) sebanyak 26 (dua puluh enam) batang, Besi beton ukuran 10“ (sepuluh mili) dengan panjang 1,5 M (satu koma lima Meter) sebanyak 4 (empat) batang dan Besi beton ukuran 5” ( lima mili) dengan panjang 1 M (satu meter) sebanyak 13 batang.

Menurut keterangan pelaku, bahwa besi beton tersebut berhasil di potong dari lokasi bangunan dengan menggunakan gergaji besi dan capit, lalu pelapor bersama tukang mengecek di lokasi dan menghitung besi beton yang sudah di potong pada pondasi bangunan, ternyata jumlahnya sebanyak 180 (seratus delapan puluh) batang, kemudian pelaku dibawa ke Polres Tebing Tinggi.

Pelaku ditangkap usai petugas piket fungsi menerima laporan (31/3/22) bahwa telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diketahui bernama ZAL alias Coi yang telah melalukan pencurian besi beton di Jalan Deblod Sundoro, dimana pelaku diamankan oleh saksi yang bernama Andeng selaku petugas jaga malam di tempat bangunan tersebut dan mendengar suara potongan gergaji besi saat pelaku sedang berusaha memotong besi bangunan tersebut.

Kemudian Piket SPKT dan piket fungsi langsung mendatangi tempat dan langsung membawa pelaku dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan yang lebih lanjut.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa 26 (dua puluh enam ) batang besi beton uk 12 mili dengan panjang 1,5 meter, 4 (empat ) batang besi beton uk 10 mili dengan panjang 1,5 meter dan 13 (tiga belas ) batang besi beton uk 5 mili dengan panjang 1 meter.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke- 3e, 4e, 5e dari KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkar 7 (Tujuh) tahun penjara.tutup Kasi Humas.( Naz)


Komentar

Berita Terkini