Ops YustisI Polsek Dolok Merawan Berbagi Masker

harianfikiransumut.com - Tebing Tinggi : Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam operasi yustisi yang dilaksanakan Polsek Dolok Merawan Resort di Desa Dolok Merawan, petugas membagikan masker dan mengimbau protokol kesehatan secara humanis kepada masyarakat dalam rangka mencegah dan penanganan penyebaran Virus Covid – 19, Kamis (7/4/22).

Dalam operasi yang dilaksanakan di Desa Dolok Merawan Kec. Dolok Merawan Kab Sergai termasuk wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, dipimpin oleh Ka Spk Regu A Polsek Dolok Merawan Aiptu G Gurning dengan melibatkan petugas diantaranya dari Polri 3 personel, TNI 1 personel dan Satpol-PP (trantib kecamatan) 1 orang.
Sementara untuk sasaran tertuju pada masyarakat yang sedang beraktivitas di luar rumah Desa Dolok Merawan dan para Wira Usaha Toko, Kedai/Warung yang beraktivitas berdagang di Jalinsum Desa Dolok Merawan Kec. Dolok Merawan Kab Sergai.

Pada kesempatan itu, petugas memberikan imbauan secara humanis juga membagikan masker sebanyak 10 lembar kepada masyarakat yang sedang beraktivitas diluar rumah di Simpang Polhut Dolok Merawan agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan 5M sesuai dengan anjuran pemerintah guna mencegah dan memutus penularan virus Covid-19.

Sedangkan kepada para Wira Usaha untuk membatasi kegiatan aktivitas/operasional usahanya sesuai surat Instruksi oleh Pemerintah RI.
Selanjutnya petugas juga mengimbau agar warga masyarakat dapat mengaplikasikan Peduli Lindungi di handphone milik masing-masing untuk lengkap data diri bahwa sudah melaksanakan vaksinasi/immunity terhadap Corona Virus 2019, jika sewaktu waktu data diri tersebut dapat dipergunakan sebagai syarat dalam pengurusan suatu kepentingan diperjalanan.

Dalam keterangannya Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, kepada wartawan  menyampaikan, petugas secara humanis memberikan teguran lisan serta menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan sesuai anjuran pemerintah.

Kemudian terhadap para Wira Usaha diimbau untuk mematuhi ketentuan sesuai Surat Inmendagri Nomor : 07 Thn 2022 Tgl. 31 Januari 2022 dan Instruksi Gubsu Nomor 188.54/35/INST/2021/ Tgl. 09 Nopember 2021.

Termasuk dengan Terusan Surat Instruksi Bupati Sergai Nomor : 18.2/443/6540/2021/ Tgl. 09 Nopember 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-1 berbasis mikro dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 juga untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Terhitung masa dari Tgl. 01 Januari 2022 s/d Tgl. 14 Januari 2022.

Selanjutnya kepada para Wira Usaha oleh personil Ops Yustisi telah memberikan lembaran photo copy salinan Surat Instruksi untuk diketahui dan mentaati mengenai ketentuan batas waktu operasional/aktivitas kegiatan usahanya hingga paling lambat Pukul 22.00 Wib,dan bila tidak mengindahkan sesuai ketentuannya akan diberikan surat peringatan/sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Dari hasil kegiatan diharapkan warga dapat memahami akan perlunya mengaplikasikan Peduli Lindungi dan akan mendownload aplikasi tersebut.(Naz)


Komentar

Berita Terkini