Kasus Pencurian 28 Buah Kelapa Di Tebing Tinggi, Korbannya Sepakat Mau Berdamai

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi - Persoalan  pencurian kelapa  kedua belah pihak  antara korban dan pelaku bersepakat untuk berdamai, mendukung kesepakantan kedua belah pihak petugas Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Aipda SH Nauli Siregar bersama dengan Samini, Kepling Lk.IV Kel. Bagelen menyelesaikan problem solving tersebut di Mapolsek Padang Hilir, Rabu (13/4/22).

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Kamis (14/4/22) kepada wartawan membenakan adanya perdamaian tekait kasus pencurian kelapa tersebut dan  menyampaikan bahwa petugas melakukan Problem Solving kepada warga yang bermasalah yaitu Ilham Arfandi (30) seorang Penarik Betor warga Jl. Ramli Lk.IV Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi (Pihak 1) dan selanjutnya Imran (50) juga warga Jl. Ramli Lk.IV Kel. Bagelen Kec. P.Hilir Kota Tebing Tinggi (Pihak 2).

Permasalahan berawal pada hari Selasa (12/4), pukul 19.30 Wib di Jl. Persatuan Lk IV Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir pihak pertama telah melakukan pencurian kelapa dengan milik pihak kedua sebanyak 28 (Dua Puluh Delapan Buah) dengan menggunakan Betor miliknya, kemudian pihak pertama dan barang bukti diamankan di Polsek Padang Hilir.

Usai diberikan wejangan , akhirnya kedua belah pihak bersedia di mediasi dan melakukan perdamaian dimana pihak pertama mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak kedua.

Sementara, pihak kedua bersedia memaafkan perbuatan pihak pertama serta membuat surat perdamaian dan selanjutnya barang bukti dikembalikan kepada kedua belah pihak.(Naz)


Komentar

Berita Terkini