Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Pimpin Rapat Paripurna Secara Virtual


harianfikiransumut.com
| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna secara virtual yang berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRD setempat, Kamis (14/4/2022).

Rapat paripurna ini digelar dalam rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021 dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Agus Sartono, A.Md. didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto, S.T. dan Wakil Ketua III Waris Basuki, S.H.

Sementara, Rapat Paripurna itu dihadiri 41 anggota DPRD Lampung Selatan dengan rincian, 21 orang hadir secara fisik dan 20 orang hadir secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.

Dalam penyampaian pandangan akhir hasil LKPJ Bupati lampung Selatan Tahun Anggaran 2021,Fraksi Fraksi di DPRD lampung Selatan banyak catatan yang perlu dievaluasi terkait di Dinas PU PR lampung Selatan dalam hal kualitas Infrastruktur yang kurang baik perlu jadi perhatian serius agar kedepan tidak menjadi persoalan dan menjadi sorotan di semua Fraksi di DPRD lampung Selatan.

Terpisah, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto bersama Wakil Pandu Kesuma Dewangsa dan anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah serta Kepala OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengikuti rapat paripurna secara virtual dari Aula Rajabasa, Kantor Bupati setempat.

Mengawali penyampaian hasil rekomendasi Tim Pansus terhadap LKPJ Bupati Lampung Selatan, DPRD Lampung Selatan

Untuk itu, DPRD Lampung Selatan merekomendasikan agar Pemkab Lampung Selatan dapat mempertahankan penyusunan perencanaan yang baik, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan APBD agar lebih tertib dan taat aturan, efisien dan efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada kesempatan itu, juga menyampaikan sejumlah catatan strategis, masukan dan koreksi DPRD Lampung Selatan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Salah satunya yaitu berkenaan dengan penghapusan tenaga honorer menjadi PPPK.

“Sehubungan dengan tidak ada pengangkatan Honda dan dialihkan ke PPPK agar Pemerintah Daerah memberikan solusi terhadap pegawai Honda yang tidak terakomodir dalam perekrutan PPPK. dipertimbangkan dan evaluasi bagi tenaga honorer yang telah mengabdi belasan tahun,ungkapnya. (Suradi).

Komentar

Berita Terkini