Edward Korban Dari Penganiayaan Yang Dilakukan Tono Cs Akhirnya Mau Berdamai.

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Kapolsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi AKP Sulem Sigalingging beserta anggota Kanit Res Polsek Padang Hilir Ipda. Supriadi, Ba Unit Res Polsek Padang Hilir Aipda Alrivana Manurung,beserta Lurah Rambung Muktaruddin dan Kepling VII Kel Rambung melakukan problem solving (pemecahan masalah) atas perkara dugaan penganiayaan di Jl Nenas dua tahun lalu, kegiatan berlangsung di Mapolsek Tebing Tinggi, Minggu (10/4/22).

Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan, Senin (11/4/22) mengatakan, bahwa Polsek Padang Hilir melaksanakan Problem Solving mengenai Dumas Nomor : B/ 1369 / II / RES.7.5./ 2022 / Bareskrim terkait Laporan Polisi Nomor : LP/06/III/2020/TT.Hilir tanggal 4 Maret 2020 atas nama pelapor Edward Johannes Haposan Simanjuntak tentang dugaan tindak pidana Penganiayaan Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Dugaan penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh Tono dan kawan- kawan oleh karena itu kedua pihak membuat surat perdamaian sehubungan adanya Pihak I (S alias Tono) melakukan penganiayaan terhadap Pihak II (Edward Johanes Simanjuntak alias Edi) yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 07 Februari 2020 sekitar pukul 03.00 wib di Jalan Nenas Lk. VII Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

Menurut Kasi Humas, setelah dilakukan mediasi kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan kesepakatan bahwa Pihak I telah meminta maaf kepada Pihak II dan Pihak II sudah memaafkan Pihak I.

Selanjutnya Pihak I berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama baik kepada Pihak II maupun kepada orang lain, kemudian antara Pihak I dan Pihak II tidak ada saling dendam dikemudian hari.

“Dan apabila salah satu poin tersebut diatas dilanggar maka bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI” jelas Kasi Humas dalam bunyi surat perdamaian.(Naz)

Keterangan Foto:  Kedua belah pihak yang berselisih ketika melakukan mediasi dananda tangani surat perdamaian.

Komentar

Berita Terkini