Dua Tersangka Curanmor Di Aceh Tamiang Diringkus Polisi

harianfikiransumut.com | Aceh Tamiang – Tak ada kata ampun bagi siapa saja yang menyalahgunakan segala bentuk jenis narkotika yang dapat merusak diri sendiri dan generasi bangsa.

Kali ini, personil Polsek Simpang Kiri berhasil melakukan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap dua orang pria diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu beserta barang bukti.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial S (38) dan J(36) ditangkap pada Rabu, 13 April2022 sekira pukul 11.30 Wib di salah satu Cakruk di Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang.

Diketahui, tersangka S dan J merupakan warga Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang, keduanya berkerja sebagai petani.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali melalui Kapolsek Simpang Kiri, Ipda Andi Krisna membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan kedua pria tersebut diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

Ya, terduga S dan J diamankan oleh petugas setelah mendapatkan informasi dan dilakukan penyelidikan tentang adanya dua orang pria melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Saat ini, kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu bersama 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu dalam Plastik Warna Bening dengan berat 0.10 gram dan 1 (satu) buah bong terbuat dari botol minuman lasegar yang terpasang pipet air mineral dan kaca pirex, telah diamankan di Polsek Simpang Kiri untuk penyelidikan lebih lanjut, ungkap Ipda Andi Krisna mengakhiri.(Pakar)
Komentar

Berita Terkini