Cek Izin Tower, Pemkab Labuhanbatu Telusuri Empat Kecamatan

harianfikiransumut.com | Labuhanbatu- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), PUPR dan Satpol PP melaksanakan penyusuran Tower yang telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terkait kepemilikan Izin dan pembayaran Pajak, Rabu (06/04/2022) di Desa Jawi-Jawi, Kecamatan Panai Hulu.

Kepala Bidang IT Diskominfo Labuhanbatu Ahmad Fadly Rangkuti,S.Kom mengatakan, dari hasil pemyelusuran di lapangan, terdapat beberapa titik menara tower yang tidak memiliki Izin. Dirinya menegaskan Pemkab akan memberikan sanksi dan teguran terhadap rekanan.

“Ada 2 Kecamatan kita telusuri, untuk pangkatan ada 1 titik kita berikan teguran dan telah membongkar tower tersebut pada Februari lalu. Sementara di Desa Jawi Jawi Panai Hulu ada 3 titik tower, 2 aktif dan 1 tidak aktif lagi. Berdasarkan data ini telah melanggar RTRW dan kita akan berikan sanksi,”Kata Fadly.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Labuhanbatu Herna Purba menjelaskan, berdasarkan data dan ketentuan, terdapat beberapa titik tower berdiri yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan telah melanggar Peraturan Daerah.

“Berdasarkan data dan ketentuan, kita temukan terdapat beberapa titik tower yang dipastikan berdiri melanggar RTRW dan tidak sesuai SOP, kita akan berikan sanksi dan tegakkan Perda,”Jelas Herna.

Dari hasil investigasi, terdapat beberapa titik tower yang terdata telah melanggar Perda No 23 Tahun 2016 tentang RTRW Kabupaten Labuhanbatu. Yakni, Kecamatan Rantau Utara, Rantau Selatan, Pangkatan dan Panai Hulu.[M,Syarif]

Komentar

Berita Terkini