Bembeng Di Bekuk Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Bersama Barbut 6,60 Gram

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus Narkotika dengan melakukan menangkap seorang pelaku berinisial BWDL alias Bembeng (37). Dari pelaku Polisi mengamankan barang bukti 19 paket Sabu.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati  Suyono, S,I.K, melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, kepada wartawan dalam keterangan pada Rabu (27/4/22) malam, menyebutkan pelaku berinisal BWDL alias Bembeng (37) merupakan warga Jalan Cendrawasih Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).

Dijelaskan Kasi Humas, Pelaku Bembeng ini ditangkap Polisi dibelakang rumah warga di Dusun 4 Genting Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang termasuk  dalam wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2022 sekira pukul 11.45 WIB.

“Dari pelaku ini juga diamankan barang bukti 19 paket/bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang setelah ditimbamg memiliki berat kotor 9,74 Gram dan berat bersih 6,60 Gram serta empat plastik klip kosong” Ungkap Kasi Humas.

Saat diinterogasi, sambungnya, tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya hingga untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka diboyong ke mako Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan dan atas perbuatannya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasi Humas.(Naz)

Keterangan Foto : BWL alias Bembeng bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.

Komentar

Berita Terkini