BBHAR DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan Menanggapi Soal Kemenangan Warga Desa Bumi Restu Pada Sengketa Pasar Di Tingkat Banding

harianfikiransumut.com | KALIANDA,  -- Putusan Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang  yang menolak gugatan perdata para Pembanding dahulu Para Penggugat  pada sengketa tanah pasar di Desa Bumi Restu, Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, di Tingkat Banding dengan nomor perkara : 32/Pdt.G/2021/PN.Kla Junto 26/PDT/2022/PT.TJK, yang sebagai Terbanding dahulu Para Tergugat atas nama Kepala Desa Bumi Restu Bp Sukiman dan 34 Tergugat Lainnya. Selasa, (26/04/2022). 

Melalui Kuasa Hukumnya Para Advokat Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Merik Havit, S.H., M.H. Hasanuddin, S.H., Zamroni,S.H., Deny Galih Riazy, S.H., M.H., Pantra Agung Oky Riyanto, S.H., M.H., dan Fikri Amrullah, S.H., M.H. selaku kuasa Hukum Sukiman dan 34 tergugat tersebut.

Merik Havit, SH. MH dalam hal ini mewakili tim kuasa hukum tergugat, mengucapkan rasa syukur dan menyambut gembira atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung karang yang menolak gugatan perdata Para Pembanding dahulu Penggugat oleh Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjung karang.

“Yang pertama, kita bersyukur kepada allah SWT. kita juga mengucapkan terima kasih atas Bimbingan Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan, bapak H. Nanang Ermanto,yang selalu memberikan bimbingannya sehingga kami selalu siap dalam menangani atau membantu permasalahan hukum baik pidana ataupun perdata yang dihadapi oleh Masyarakat Lampung Selatan,sesuai dengan motto partai PDI Perjuangan  “menangis dan tertawa bersama Rakyat”,  Ucap Ketua BBHAR DPC PDIP Lamsel Merik Havit, SH. MH yang lebih dikenal dengan Sebutan Pengacara Wong Cilik.

Lanjut Merik kami juga mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang karena dalam menimbang dan memutus sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan.

"Alhamdulillah ternyata Lonceng Keadilan masih hidup dan memihak pada kebenaran yaitu khususnya masyarakat Desa Bumi Restu”. Lanjutnya

Seperti yang pernah di beritakan sebelumnya, terkait sengketa kepemilikan Pasar Bumi Restu telah bergulir sejak pertengahan tahun 2020 lalu, sampai kisaran bulan agustus 2021 pihak Temenggung Cahya Marga melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri kalianda, namun dalam Sengketa tersebut Pengadilan Negeri Kalianda dalam amar putusannya Menolak Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya. 

Karena tidak puas dengan putusan tersebut Pihak Temunggung Cahya Marga melaui kuasa hukumnya kembali  mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, karna Menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda sangat tidak adil dan terkesan memihak. Akan tetapi upaya hukum banding tersebut Kembali di Tolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, sehingga Gugatan dalam perkara tersebut  dimenangkan Oleh Warga Desa Bumi Restu yang notabenenya adalah para Pedagang kecil di Pasar Desa Bumi Restu, dan juga Majelis Hakim memastikan Pasar tersebut sebagai milik dan asset Desa Bumi restu, Kecamatan Palas , Kabupaten Lampung Selatan. Tutupnya (Suradi)

Komentar

Berita Terkini