Balon Kades Minta Panitia Seleksi Calon Kepala Desa Agar Objektif dan Taat Aturan Perundang-Undangan

hariandikiransumut.com : Langkat - Panitia Seleksi Calon Kepala Desa Harus Objektif dan Taat Aturan dalam penetapan Calon Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Desa.

Hal ini disampaikan Muhammad Ramlan, Bakal Calon Kepala Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Pura seusai mengikuti Ujian Test Kemampuan Dasar (TKD) Bakal Calon Kepala Desa Di Gedung Serba Guna Stabat. 

Seharusnya Petahana yang tidak membuat Laporan Pertanggung jawaban Penggunaan Dana Desa tidak dapat lolos Ujian TKD akan tetapi ada beberapa petahana yang tidak memberikan Laporannya diperkenankan mengikuti TKD, sangat berbeda jauh dengan yang saya alami Periode sebelumnya, Karena Perda dan Peraturan Bupati Langkat terkait Domisili, Saya Langsung di diskualifikasi padahal saat itu saya Petahana,Ujar nya.

Saya sangat berharap Panitia Seleksi dapat Objektif dan taat aturan dalam menentukan siapa nantinya peserta yang akan mengikuti pemilihan agar nantinya akan menghasilkan Kades yang Kompeten. 

Kalau Tidak Objektif bagaimana mungkin akan menghasilkan Kades yang berkualitas bila ada Petahana yang diragukan LPPD Desa nya sementara sebagai petahana harus memberikan LPPD selama 6 Tahun menjabat. Dalam ketentuan Pasal 48 huruf b, dan pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- undangNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati melalui Camat dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

Kewajiban Kepala Desa untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan desa merupakan bentuk pertanggungjawaban Kepala Desa selaku pimpinan Pemerintahan Desa, agar seluruh kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa dapat diketahui Bupati, Camat, BPD dan masyarakat.

Sebagai contoh Kepala Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura yang bermasalah yang berulangkali di adukan ke APH dan Inspektorat namun kenapa bisa menjadi Balon Kades dan mengikuti Tahapan, Seharusnya dapat di evaluasi dan itu menjadi tolak ukurnya kemudian BPD yang mencalonkan diri juga harus melaporkan untuk mencalonkan diri ke Bupati namun juga tidak dilakukan. 

Seharusnya Kadis PMD tegak kan Aturan agar kedepan menjadi tolak ukur dan jangan juga nantinya kades terpilih menggunakan Dana Desa dan sumber pendapatan desa lainnya digunakan seenak perutnya saja, Ujar Ramlan.

Sebelumnya Kadis PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Langkat, Sutrisuanto, S.Sos menyampaikan bahwa Pilkades serentak 2022 diikuti 625 pendaftar calon Kades dari 167 Desa yang mengikuti pesta demokrasi. 

Rangkaian penetapan bakal calon yang memenuhi persyaratan oleh Panitia. Yakni telah melaksanakan tes tertulis kemampuan dasar atau PKD,ujian tertulis merupakan salah satu materi kemampuan dasar bagi balon kades.

“Materi ujian dibuat pihak Universitas Sumatera Utara (USU). Hasil dari ujian balon kades semuanya dilakukan USU, dan Senin – Selasa 25-26 April 2022 dilakukan wawancara untuk semua balon kades.

Pelaksanaan wawancara tanggal 25 sampai 26 April 2022 dilakukan oleh panitia kabupaten. Penyerahan hasil tes kepada panitia desa pada tanggal 29 April 2022 oleh panitia kabupaten. 

Penetapan dan pengumuman nama calon tanggal 9 sampai 11 Mei 2022 oleh panitia desa. melaksanakan wawancara, penyerahan hasil tes kepada Panitia Desa, penetapan dan pengumuman nama calon. 

Tahapan pilkades dilanjutkan dengan Penyusunan daftar pea olehmilih sementara, pemilih tambahan dan pemilih tetap pada 18 – 31 Mei 2021,Penyampaian visi misi calon Kades dan kampanye pada 8 – 11 juni 2022, secara tertutup tidak di tempat terbuka dengan penerapan Protokol kesehatan dan pembatasan jumlah audiens, Masa tenang pada 12 – 15 Juni 2022 dan Pelantikan Kades terpilih maksimal 74 hari setelah hari pemungutan suara pada 19 Juni 2022,” kata Syahmadi.(red)
Komentar

Berita Terkini