Afandin Pimpin Rapat Pointer Pilkades, Berikut Tahapannya

harianfikiransumut.com : Langkat - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin SH pimpin rapat pointer Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) serentak di Kabupaten Langkat tahun 2022, di Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (18/4/2022).

Rapat ini dihadiri Sekdakab Langkat dr H Indra Salahudin MKes MM, Inspektur Amril S.Sos MAP, Kadis PMD Sutrisuanto S.Sos, Kadis Dukcpil Faizal Rizal Matondang, Plt Kadis Kesehatan dr.Juliana MM, Kakan Kesbang Pol Faisal Badawi S.Sos, Kabag Hukum Alimat Tarigan SH, dan Kabag Prokopim Mahardika Sastra Nasution S.STP MAP. 

Kadis PMD Sutrisuanto S.Sos menjelaskan pelaksanaan rapat ini berdasarkan hasil rekomendasi rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Langkat dengan Dinas PMD Kabupaten Langkat pada Rabu 2 Maret 2022 lalu. 

Disepakati bahwa kesepakatan penetapan hari "H" pelaksanaan Pilkades serentak jatuh pada Minggu tanggal 19 Juni 2022.

Tujuannya untuk memaksimalkan partisipasi masyarakat pemilih hadir di tempat pemungutan suara (TPS).

Terkait perencanaan itu, sebut Sutrisuanto, Dinas PMD telah meminta rekomendasi kepada Kemendagri C/Q Ditjen Bina Pemdes secara tertulis agar tidak menyalahi aturan yang sudah ada.

Sekanjutnya, Afandin menjelaskan saat ini Dinas PMD Langkat sudah melakukan persiapan-persiapan untuk pelaksanaan Pilkades serentak tersebut dengan tahapan-tahapan yang sudah dilaksanakan:

1.Telah dilaksanakan pemilihan panitia di tingkat Desa pada tanggal 1 April 2022 
2. Telah terkumpul laporan pembentukan panitia Pilkades dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Bupati Langkat C/Q Dinas PMD Langkat pada tanggal 2 sampai 4 April 2022.
3.Telah dilaksanakan sosialisasi Pilkades pada masyarakat oleh Panitia Desa pada tanggal 5 sampai 6 April 2022.
4.Telah dilaksanakan pendaftaran bakal calon kepala desa selama tujuh hari, mulai tanggal 7 sampai 13 April 2022.
5.Telah dilaksanakan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi oleh Panitia Desa selama tiga hari, mulai tanggal 14 sampai 16 April 2022.
6.Telah dilaksanakan verifikasi faktual atau pemeriksaan dan penelitian berkas bakal calon kepala desa oleh Panitia Desa dan Kecamatan selama tiga hari, mulai 17 sampai 19 April 2022.

Rencana pelaksanaan tahapan selanjutnya 
1. Penetapan bakal calon yang memenuhi persyaratan oleh Panitia Desa tanggal 20 April 2022.
2. Pelaksanaan tes tertulis kemampuan dasar atau PKD pada tanggal 21 sampai 22 April 2022 oleh Panitia Kabupaten. 
3.Pelaksanaan wawancara tanggal 25 sampai 26 April 2022 oleh panitia Kabupaten. 
4.Penyerahan hasil tes kepada Panitia Desa pada tanggal 29 April 2022 oleh panitia Kabupaten. 
5.Penetapan dan pengumuman nama calon Tanggal 9 sampai 11 Mei 2022 oleh Panitia Desa. (red)
Komentar

Berita Terkini