Status Honorer Tak kunjung Jelas, Hafizan Kritik Kebijakan Pemkab Kepulauan Meranti

harianfikiransumut.com : Selat Panjang – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Dr. Hafizan Abas, S.Ag, M.Pd mengkiritisi keras kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti yang belum mengumumkan hasil evaluasi uji kompetensi tenaga honorer.


Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dari Fraksi PKB mengatakan, jadwal pelaksanaan uji kompetensi ini sudah tidak tepat lagi, seharusnya Pemkab jauh-jauh hari sudah melaksanakan evaluasi pada bulan September dan Oktober 2021 lalu atau pada saat pembahasan anggaran perubahan tahun 2021.

“Diumumkan pada Desember 2021, sehingga pemutusan kontrak tenaga honorer bisa dihindari, dan tidak terjadi kekosongan seperti sekarang ini,” kata Hafizan.


Lebih lanjut Hafizan menyebutkan, dampaknya sangat bias terhadap interprestasi PP Nomor 48/2005 pasal 8 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, yang secara jelas melarang instansi atau dinas merekrut tenaga honorer.

“Larangan ini juga termaktub dalam pasal 98 PP Nomor 48/2018 tentang Manajemen PPPK. Saya khawatir kebijakan Pemkab Kepulauan Meranti ini akan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah,” ungkap Hafizan.


“Kita sudah pernah membahas hal ini bersama Pemkab, terkait PP Nomor 48 tahun 2005, mereka tidak menampik hal itu, dan ini memang menjadi dilema bagi mereka (Pemkab). Namun pertanyaan saya kenapa kebijakan itu masih dilakukan,” tambahnya.

Hafizan mengatakan, jika pemberhentian tenaga honorer berdasarkan PP tersebut. Jadi Pemkab sekarang maunya apa. Sedang memberhentikan honorer atau sedang mengistirahatkan honorer?

Sebagai anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Hafizan menghawatirkan kebijakan Pemkab akan berdampak langsung terhadap dunia pendidikan di Kepulauan Meranti.

”Dari ribuan tenaga honorer yang diberhentikan terdapat lebih kurang 654 diantaranya adalah guru sekolah, ditambah lagi bulan April ini sekolah akan melaksanakan ujian akhir. Sementara kegiatan belajar mengajar di Kepulauan Meranti terganggu akibat pemberhentian guru honorer tersebut sehingga menjadi tidak efektif,” jelas Hafizan.


Hal ini juga akan berakibat fatal terhadap guru-guru yang selama ini telah mendapat sertifikasi dari Kemendikbud. Bisa saja nanti Kemendikbud akan mencabut sertifikasi tersebut karena status SK mereka yang sudah tidak diperpanjang lagi oleh Pemkab.

“Jika sudah begitu mereka (guru honorer) yang mau mengikuti seleksi PPPK akan menemui kesulitan,” bebernya.

Terakhir Ia mengaku mengetahui bahwa Pemkab Kepulauan Meranti mempunyai visi Maju, Cerdas dan Bermartabat. “Saya tidak yakin hal tersebut bisa tercapai, jika Pemkab membuat kebijakan yang tidak cerdas dan justru kontradiktif terhadap visi tersebut,” katanya.

“Saya meminta kepada Pemkab melalui Badan Kepegawaian Daerah untuk segera mengumumkan hasil uji kompetensi tersebut, agar ada kepastian terhadap identitas dan nasib tenaga honorer di Kepulauan Meranti," tutup Hafizan.( Syakban )
Komentar

Berita Terkini