Sempat Viral Di Mensos Dua Penggondol Pagar Besi Akhirnya Di Ciduk Polisi

harianfikiransumut.com : Tebing Tinggi - Dua orang pemuda diringkus personel Satreskrim Polres Tebing Tinggi usai aksinya melakukan pencurian pagar rumah di Jl Lubuk Raya Lk. I Kel. Lubuk Raya Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi pada hari Minggu lalu (27/2/22) sekira pukul 05.00 wib.

Sebelumnya aksi kedua pemuda itu sempat viral di medsos yang tampak pada gambar sedang membawa pintu pagar rumah dari besi tersebut.

Petugas menangkap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 183 / III / 2022 / SPKT./ POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 03 Maret 2022 yang dilaporkan Eva Mela Sagita (40) warga Jl. Lubuk Raya Lk. I Kel. Lubuk Raya Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

kepada wartawan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menjelaskan keronologis kejadian mengatakan bahwa pada hari Minggu sekitar pukul 05.30 WIB saksi Pulungan Tarigan (67) sepulang sholat subuh dari Masjid saat melintas rumah korban melihat pagar rumah korban sudah hilang kemudian saksi membangunkan korban dan memberi tahu korban bahwa pagar rumah korban yang terbuat dari besi telah hilang.

Kemudian korban keluar rumah dan melihat benar bahwa pagar rumah korban tersebut telah hilang, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan datang ke Polres Tebing Tinggi untuk membuat laporan agar di Proses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Dalam hal ini korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) buah pagar lipat rumah sepanjang ±3 (tiga) meter yang terbuat dari besi.

Menindaklanjuti dari laporan Eva Mela Sagita (korban) terkait adanya pencurian dengan pemberatan yang dialami korban tersebut, personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Idik I Iptu SPN Siregar SH langsung melakukan penyelidikan kemudian mendapati informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut yaitu MR alias Rifai (33) warga Jl. Flamboyan Lk. VI Kel. Satria Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Petugas langsung melakukan penangkapan pada hari Kamis (3/3/22) sekira pukul 13.00 WIB di Jl. Simalungun Lk. VI Kel. Satria Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dan setelah dilakukan Interogasi terhadap pelaku Rifai bahwa dia melakukan pencurian bersama dengan SI alias Ontoy (23) seorang juru parkir warga Jl. Simalungun Lk. VI Kel. Satria Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Kemudian Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku terhadap Ontoy sekira pukul 14.00 wib dirumahnya di Jl. Simalungun dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unti Sepeda Motor Yamaha J warna putih, kemudian terhadap kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan yang lebih lanjut.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 7 (Tujuh) tahun penjara.tutup Agus.(Naz)




Komentar

Berita Terkini