Penyidik Hukum Diminta Telusuri Dugaan Kekayaan Oknum DPRD di Labusel

Keterangan Foto : TBS kelapa sawit baru dipanen dari kebun EP di Desa Sampean, Labusel. 

harianfikiransumut.com : Labusel - Banyak kalangan pejabat negara di Sumatera Utara yang diduga belum melaporkan harta kekayaannya secara menyeluruh ke institusi terkait seperti ke KPK dan Perpajakan. Misalnya harta tidak bergerak/tanah, rumah dan perkebunan yang dimiliki oknum pejabat negara di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Untuk itu, institusi penyidik hukum diminta menelusuri asal usul dugaan kepemilikan 40 hektar kebun sawit milik oknum DPRD Labusel, yang tidak dilapor ke LHKPN. 

Padahal, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.
Keterangan Foto : Ketua Umbudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.

"Contohnya, oknum Edy Parapat, Ketua DPRD Labusel, yang diduga tidak melaporkan kekayaannya berupa kebun kelapa sawit seluas 40 hektar di Desa Sampean, Kecamatan Sungai Kanan, Labusel. Kebun sawit milik EP dikelola rekannya S, seolah - olah kebun sawit itu bukan milik EP, " kata H Malik BB SH, Ketua Aliansi Peduli Aset Labusel, Senin (14/3/2022). 

Kebun sawit milik EP itu dibenarkan Nasrul Nasution selalu Kepala Dusun Pijor Koling Sungai Rodang, Desa Parimburan, Kecamatan Sungai Kanan. 

"Memang kebun sawit Pak DPRD Labusel itu dikelola Sakban, karena lokasinya bersebelahan dengan Dusun kita, tadi baru memanen sawit saudara Sakban itu," katanya membenarkan. 

Menanggapi ada pejabat negara yang diduga tidak semua melaporkan LHKPN ke institusi terkait, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengingatkan bahwa, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi para pejabat negara. Ini ditegaskan dalam UU no 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Yang wajib melaporkan LHKPN adalah penyelenggara negara dan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya," jelas Abyadi siregar.

Berdasarkan UU itu, maka tidak ada alasan bagi para penyelenggara negara untuk tidak melaporkan harta kekayaannya. "Bila tidak mau melaporkannya, berarti pejabat yang bersangkutan melanggar UU," tegas Abyadi.

Tujuan dari pembuatan LHKPN, lanjut Abyadi, adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK, yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. Atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN," katanya.(red) 



Komentar

Berita Terkini