Keterangan Foto : TBS kelapa sawit baru dipanen dari kebun EP di Desa Sampean, Labusel.
Padahal, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.
"Contohnya, oknum Edy Parapat, Ketua DPRD Labusel, yang diduga tidak melaporkan kekayaannya berupa kebun kelapa sawit seluas 40 hektar di Desa Sampean, Kecamatan Sungai Kanan, Labusel. Kebun sawit milik EP dikelola rekannya S, seolah - olah kebun sawit itu bukan milik EP, " kata H Malik BB SH, Ketua Aliansi Peduli Aset Labusel, Senin (14/3/2022).
Kebun sawit milik EP itu dibenarkan Nasrul Nasution selalu Kepala Dusun Pijor Koling Sungai Rodang, Desa Parimburan, Kecamatan Sungai Kanan.
"Memang kebun sawit Pak DPRD Labusel itu dikelola Sakban, karena lokasinya bersebelahan dengan Dusun kita, tadi baru memanen sawit saudara Sakban itu," katanya membenarkan.
Menanggapi ada pejabat negara yang diduga tidak semua melaporkan LHKPN ke institusi terkait, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengingatkan bahwa, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi para pejabat negara. Ini ditegaskan dalam UU no 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"Yang wajib melaporkan LHKPN adalah penyelenggara negara dan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya," jelas Abyadi siregar.
Berdasarkan UU itu, maka tidak ada alasan bagi para penyelenggara negara untuk tidak melaporkan harta kekayaannya. "Bila tidak mau melaporkannya, berarti pejabat yang bersangkutan melanggar UU," tegas Abyadi.
Tujuan dari pembuatan LHKPN, lanjut Abyadi, adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK, yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. Atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN," katanya.(red)