harianfikiransumut.com : Medan - Pemerintah Kabupaten Langkat dengan PT PLN (pembangkit listrik negara) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Utara melakukan kerjasama peningkatan pengawasan pada pelaksanaan pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash diwilayah Kabupaten Langkat.
Fly Ash dan Bottom Ash merupakan produk sisa dari pembakaran batu bara.
Kerjasama ditandai penandatanganan (teken) nota kesepahaman (MoU) tentang pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, H Syah Afandin dengan General Manager PT PLN (persero) UIKSBU, Purnomo, di Aula Sidikalang Kantor PT. PLN UIK SBU, Jalan Brigjend Katamso Km 5,5 No. 30 Titi Kuning Medan, Senin (14/3/2022).
Plt Bupati Langkat mengatakan MoU bertujuan sebagai lamgkah awal untuk sinergitas dalam upaya meningkatkan komunikasi, koordinasi dan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash diwilayah Kabupaten Langkat.
"Jadi MoU ini bertujuan untuk kemaslahatan umat, hal ini merupakan permulaaan yang cukup baik," sebutnya. Sembari mengucapkan terima kasih kepada PLN yang telah menggandeng Langkat sebagai penggagas dalam pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash.
Afandin juga menyatakan Pemkab Langkat selalu siap membantu dan bersinergi dalam Eksistensi PLN di Langkat, yakni pada upaya bersama menuju masyarakat yang maju dan sejahtera.
"Kami siap 24 jam untuk bekerjasama dengan PLN," tandas Afandin.
Selanjutnya General Manager PT PLN (persero) UIKSBU, Purnomo menerangkan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Pangkalan Susu Kabupaten Langkat beroperasi sejak 2017. Merupakan bigbond listrik wilayah Sumatera tidak hanya terbatas pada Sumatera Utara namun mencakup pulau Sumatera pada pemanfaatan aliran listriknya.
Jadi menurutnya, MoU ini adalah kepedulian Pemerintah Langkat dalam mendukung PLN semakin maju.
"Ini adalah awal, eksekusi implementasi pelaksanaan di lapangan guna menunjang kemajuan PLN," ungkapnya.
"Saya berterima kasih atas dukungan kerja sama yang diberikan pemerintah dan seluruh jajaran," sebutnya menambahkan.
Harapannya, sambung Purnomo, MoU tidak saja sebagai legalitas namun langkah yang akurat dan benar pada pemanfaatan limbah.
Sebab limbah batu bara ini dapat dijadikan batako sehingga meningkatkan UMKM masyarakat sekitar.
Semoga karya dan kerja yang mulia ini menjadi amal jariah dalam mensejahterakan masyarakat Langkat khususnya dan Sumatera umumnya.
Turut hadir General Manager PT Indonesia Power Pangkalan Susu OMU, Bapak Trisno Widayat, Sekdakab Langkat dr H Indra Salahudin MKes MM, Wakil Ketua DPRD Langkat Ir. Doni Setha, Inspektur H Amril S.Sos MAP, Kepala Bappeda Rina Wahyuni Marpaung S.STPA MAP serta para kepala perangkat daerah lainnya dijajaran Pemkab Langkat. (red)