Pemilik Narkoba Jenis Sabu dan Ganja. Dibekuk Unit Reskrim Polsek Stabat.

harianfikiransumut.com : Langkat -Kegiatan yang selama ini dilakukan Wahyu Dewanto Maraow.Als Ateng 48 warga jalan kartini. Lingk 3 Kelurahan Kwala Bingai Kec.Stabat Kab.Langkat.
sangat meresahkan Kamis (10/3/2022 )sekira pukul 14.30 wib pers Polsek Stabat mendapat informasi dari masyarakat.

bahwa di ladang kebun jati ditanah garapan milik PTPN 2 yang terletak di Ling 3 Kel Kwala Bingai Kec stabat kab langkat  sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu dan setelah mendapat informasi tersebut Kaposlek Stabat AKP FERRY ARIANDY SH.MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Stabat IPDA SI.GINTING ,SH.

dan personil unit reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku narkotika tersebut selanjutnya sekira pukul 15.00 wib dilakukan pengintaian oleh polisi di perkebunah jati tersebut dan melihat 1(satu) orang laki-laki sedang duduk di perkebunan jati setelah melihat seorang laki - laki.

dimaksud kemudian personil opsnal polsek stabat melakukan penangkapan terhadap laki - laki tersebut dan setelah ditangkap laki-laki tersebut mengaku bernama Wahyu Dewanto Waraow als Ateng dan kemudian dari tersangka personil Opsnal polsek stabat

menemukan 1 ( satu)  bungkus plastik berwarna hitam yang berisikan , 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisikan di duga sabu, 1(satu) bal plastik klip bening, 2(dua) buah pipet, 1(satu) timbangan elektrik dan 2 ( dua)  bungkus plastik yang berisikan daun ganja, 1(satu) blok kertas tiktak,1(satu) buah handphone merk nokia yang berada di depan tersangka.

dan kepada polisi tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik tersangka kemudian personil opsnal polsek stabat mengamanakan Wahyu Dewanto Waraow als ateng  Selanjutnya tersangka dan barang bukti di Bawa Ke Polsek Stabat dan di limpahkan ke Satnarkoba Polres langkat guna proses hukum selanjutnya .(AZ)

Komentar

Berita Terkini