Kementerian Bersama Gubsu Resmikan Mal Pelayanan Publik Kota Tebing Tinggi

harianfikiransumut.com : Tebing Tinggi - Deputi Pelayanan Publik Kementerian dan Reformasi Birokrasi Prof. Dr. Diah Natalisa, S.E.,MBA dan Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tebing Tinggi berserta Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Resmikan Mal Pelayanan Publik Kota Tebing Tinggi bertempat di Balai Kartini Convention Center And Public Service JalanGunung Lauser Kota Tebing Tinggi. Rabu (2/3/22) Pagi.

Kegiatan tersebut juga dihadiri,  Sekretaris Ditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam, S.H., Dirut BPJS Kesehatan Pretty Simarmata, Kapolda Sumut yang diwakili oleh DIR Lantas Polda Sumut Kombes Pol Indra Darmawan Iryanto S.I.K.Msc, Karo Rena Polda Sumut yang diwakili oleh Kabag  RBP Polda Sumut Akbp Irwa Zaini Adib, S.IK,M.H.,
Kajati Sumut yang diwakili oleh Wakajati Sumut Edy Kaban,Wakil Walikota Tebing Tinggi Ir. H. Oki Doni Siregar, M.M, Sekda Kota Tebing Tinggi Mhd. Dimiyathi, S.Sos.,M.TP,Kapolres Tebing Tinggi yang diwakili oleh Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, S.H.,M.H,Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi Basyarudin Nasution, beserta lebih kurang 100 Orang Tamu dan Undangan.

Dalam Laporannya Ketua Pelaksana Pelayanan Mal Publik oleh Sekda Kota Tebing Tinggi Mhd. Dimiyathi, S.Sos.,M.TP, menyampaikan, Berdasarkan keputusan Menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi Nomor 31 tahun 2019 dan diubah dengan keputusan Menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi nomor 42 tahun 2020.

Bahwa dalam hal ini merupakan amanat ketentuan dalam peraturan presiden nomor 89 tahun 2001 tentang penyelenggaraan Mal pelayanan publik untuk mengintegrasikan pelayanan.

Upaya mewujudkan peningkatan pelayanan publik diperlukan pengolahan secara terpadu dan terintegrasi antara pemerintahan daerah Kementerian Badan Usaha Milik Negara daerah dalam satu tempat berupa Mal pelayanan publik. Ucap Dimiyathi.

Di jelaskannya, Mall pelayanan publik ini perlu dilakukan dalam suatu melalui tahapan berupa penandatanganan kesepakatan bersama.

Kegiatan pembiayaan pada peresmian Mall pelayanan publik kota Tebing Tinggi ini dibiayai dengan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah Kota Tebing Tinggi yang dibebankan pada dokumen pelaksanaan anggaran dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu kota Tebing Tinggi.

Tujuan Mall pelayanan publik kota Tebing Tinggi sebagai bentuk jembatan yang menghubungkan sekaligus mendekatkan layanan publik yang disediakan pemerintah baik instansi pusat dan daerah MD kepada masyarakat.tutup Sekda Kota Tebing Tinggi.

Dikesempatan itu pula, Wakil Walikota Tebing Tinggi Ir. H. Oki Doni Siregar, M.M, mengatakan, Sejak ditetapkannya Kota Tebing Tinggi sebagai Lokasi Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik melalui Keputusan Menteri Nomor 31 tahun 2019 tanggal 27 Maret 2019 kami telah melakukan persiapan yang diperlukan termasuk pengalokasian anggarannya.

 Pada tanggal 30 Desember 2021 lalu ditempat ini dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Tebing Tinggi dengan satuan kerja penyelenggara Pelayanan Publik.

Ini adalah komitmen bersama yang selama ini dalam hal pelayanan publik dilakukan di kantor masing-masing. Ujar  Oki Doni Siregar.

Sambung OKi, Kini sudah terpadu dan terintegrasi dalam Mal pelayanan publik dan menjadi ekosistem Layanan dengan 128 layanan yang diselenggarakan oleh 40 Instansi Pusat Kementerian/Lembaga/BUMN/BUMD dan SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi.

Inilah yang bisa kami sampaikan, kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara kami mohon untuk meresmikan mal pelayanan Publik Kota Tebing Tinggi.pungkas Wakil Wlaikota.


Sementara itu,  Deputi Pelayanan Publik Kementerian dan Reformasi Birokrasi Prof. Dr. Diah Natalisa, S.E.,MBA, menuturkan, Saya menyampaikan permohonan maaf dari bapak menteri pan-rb karena beliau tidak dapat hadir dalam kegiatan ini karena pada saat ini beliau ada kegiatan yang beliau kunjungi, dan meminta saya untuk mewakili beliau Pada acara peresmian Mall pelayanan publik di Kota Tebing Tinggi.

Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Walikota Tebing Tinggi beserta jajaran dan pihak-pihak terkait yang sudah membentuk di Kota Tebing Tinggi dan ini merupakan yang ke-52 di Indonesia dan yang pertama di lingkup Provinsi Sumatera Utara. Ungkap Diah Natalisa.

Prof. Dr. Diah Natalisa, S.E.,MBA, mrngucapakan selamat kepada Kota Tebing Tinggi atas Diresmikannya Mall Pelayanan Publik.

"Sekali lagi selamat buat Kota Tebing Tinggi pada saat ini akan diresmikan Mall Pelayanan Publik yang ke 52 se Indonesia dan yang pertama di Provinsi Sumatera Utara," tutup Diah Natalisa.

Selama berlangsungnya kegiatan Peresmian Mal Pelayanan Publik Kota Tebing Tinggi dilakukan pengamanan terbuka dan tertutup oleh Polres Tebing Tinggi sebanyak 50 (lima puluh) personil sesuai dengan Surat Perintah Kapolres Tebing Tinggi Nomor : Sprint/232/III/HUK.6.6/2022 tanggal 01 Maret 2022. (Naz).


Komentar

Berita Terkini