Forkorindo Resmi Laporkan Ke Kejari Dugaan KKN Pada Dinas PUPR Meranti.

harianfikiransumut.com : Meranti -Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Kepulauan Riau Resmi Laporkan terkait Adanya Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terindikasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Senin (07/03/2022).

Pasalnya, adanya keanehan yang patut Diduga melanggar mekanisme metode pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui swakelola yang di laksanakan Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti, menimbulkan kecurigaan adanya oknum Dinas yang mempermainkan (Kong kali Kong) dengan kontraktor dalam kegiatan pekerjaan Jalan dan rehap Jalan hingga jembatan yang semestinya menunggu APBD-P 2021 resmi telah di evaluasi oleh tingkat Provinsi hingga tingkat Kementrian namun telah di kerjakan.

TP. BATUBARA selaku Ketua Investasi Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Kepulauan Riau menjelaskan kepada Awak Media saat di temui Di kantor Kejaksaan Negeri kabupaten Kepulauan Meranti.

“Ya benar hari ini LSM Forkorindo resmi laporkan dugaan KKN Di Dinas PUPR Meranti tahun anggaran 2021, terkait Swakelola, memang dari Investigasi kita, pola begini yang selalu membuat Pemda terlilit hutang, kita mencoba selamatkan Meranti dari hutang - piutang," Ujarnya.

Tambahnya lagi. "Di swakelola ini sangat banyak kita temukan unsur - unsur yang mengarah pada Dugaan Kong-kali-kong atau KKN, Kita berharap Kejaksaan bekerja maksimal, apalagi kasus KKN Di Kejaksaan Meranti sangat Minim prestasi, mungkin akibat kurangnya Laporan kepada pihak Kejari Meranti,".

Atas laporannya itu, TP. Batubara berharap pihak Kejari Meranti untuk segera memproses laporannya tersebut, karena indikasi kerugian Negara cukup jelas dalam dugaan KKN Di Dinas PUPR Meranti tersebut 

“Kita sangat berharap Bapak Kejari yang baru saat ini untuk dapat segera merespon dan memproses laporan LSM Forkorindo,” harapnya.

Demi pemberitaan yang berimbang, Tim Media ini juga mencoba Mengkonfirmasi Mardiansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti, melalui pesan Via WhatsApp pribadinya, namun hingga berita ini di unggah, Mardiansyah belum memberikan balasannya (Terkesan Bungkam).

Hal yang sama juga terjadi pada Waluyo selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Hingga menimbulkan Asumsi publik, kurangnya keterbukaan informasi oleh Dinas PUPR Meranti maupun Kejaksaan Negeri Meranti sesuai dengan Undang - Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.(Deki)
Komentar

Berita Terkini