Dua Warga Tebing Tinggi Di Bekuk Polisi Terkait Narkoba

harianfikiransumut.com : Tebing Tinggi - Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi  bekuk dua pelaku narkotika yaitu seorang pria berinisial Jn alias Jun alias Gonderong dan seorang wanita berinisial St alias Atik. Keduanya dimankan polisi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu, Jumat (4/3/22) sekitar pukul 10.00 wib di Perumnas Bagelen Jalan Tualang Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir Kota. Tebing Tinggi.

Diketahui, identitas keduanya, Pelaku pria berinisial JN alias Jun alias Gondrong (38) seorang BHL warga Jalan Abdul Hamid Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota. Tebing Tinggi, sedangkan seoran wanita berinisial St alias Tatik (49) seorang IRT warga Jalan Mahoni I No. 29 Lk. Ill Kei. Bagelen Kec. Padang Hilir Kota. Tebing Tinggi. 

Dari tangan Gondrong petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 1,34 Gram dan berat bersih (netto) 1,02 Gram, 1 (satu) buah pipet plastik bentuk sekop dan 1 (satu) bungkus plastic berisikan plastic plastic klip kosong. 

Sementara dari pelaku Tatik berupa 3 (tiga) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 0,50 Gram dan berat bersih (netto) 0,22 Gram, 1 (satu) buah pipet plastik bentuk sekop dan 1 satu lembar kertas bekas timah rokok. 

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan SH melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menyampaikan kepada wartawan dalam Press Rilisnya Senin (7/3/22) , bahwa pada hari Jumat (4/3/22) sekira pukul 10.00 Wib, personil Sat Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap Gondrong dan Tatik, dimana pada saat itu berdasarkan informasi masyarakat dicurigai sedang memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika Gol — 1 jenis sabu dan bersama-sama menjual narkotika tersebut.

Gondrong ditangkap pada saat sedang berada di tanah kosong sedang duduk seorang diri, akan tetapi awalnya Gondrong dan Tatik bersama-sama di lokasi itu, lalu Tati berjalan ke arah Gondrong dan saat itu ditangkap dari arah belakang warung yang tidak jauh dari lokasi Gondrong ditangkap.

Seperti diketahui, lokasi penangkapan tersebut berada di Perumnas Bagelen Jalan Tualang Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir Kota. Tebing Tinggi.

Setelah ditangkap, petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan pasangan berlainan jenis tersebut, dan mereka mengakui bahwa barang terlarang itu adalah milik mereka berdua.

Hingga kini kedua pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diambil keterangan guna proses perkaranya lebih lanjut.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat denganPasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.tutup Kasi Humas.(Naz)




Komentar

Berita Terkini