Polsek Padang Hulu Sikat Sindikat Narkoba Dua Pria Saul dan Bontot

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Unit Reskrim Polsek Padang Hulu  dipimpin oleh Kapolsek Padang Hulu AKP Bringin Jaya SH,MH dan Kanit Reskrim Polsek Padang Hulu Ipda Dhimas Abi Thoyib,S.Tr.K beserta anggota mengamankan Dua Pria Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu-Shabu, Berinisial Szmb alias Saul beserta AS alias Bontot usai dilakukan pengembangan, Jumat (11/2/22) Sekitar puku 14.30 Wib, Dari Jalan Lubuk Raya Kel.Lubuk Raya Kec Padanghulu Kota Tebing Tinggi.

Kapolsek Padang Hulu AKP Bringin Jaya SH,MH melalui Kasi Humas Polre Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Sabtu (12/2/22) kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap keduanya.

Dusebutkan, kedua pelaku yaitu berinisial SMZM alias Saul (37) Warga Jalan Lubuk Raya, Kel. Lubuk Raya, Kec. Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi. Dan AS alias Bontot (31) Warga Jalan Kartini kecamatan Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi, Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.ujar Agus.

Dijelaskan Agus, Kegitan tersebut berdasarkan  UU Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Operasi Antik Toba Bulan Februari 2022.

Pada hari Jumat tanggal 11 Pebruari 2022 sekira pukul 13.00 wib, personil Polsek Padang Hulu mendapat sumber Informasi dari warga, adanya Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-sabu selaku Pengedar atau Penjual atas nama panggilan berinisial Szmb Alias Saul di Jalan Lubuk Raya Kelurahan Lubuk Raya Kec.Padanghulu sekitarnya.

Menindak lanjuti informasi,  Kanit Reskrim bersama dengan Unit Reskrim Polsek Padanghulu melakukan penangkapan dari dalam rumah terhadap alias Saul, darinya polisi mendapati barang bukti, 7 bungkus plastik Kecil transparan yang diduga keras berisikan Narkoba jenis sabu,dengan berat lebih kurang 1,01 Gram dan 1 bungkus plastik Transparan Sedang serta 1buah HP Merk Samsung J1 warna Gold(Emas). 

Di interogasi Polisi, Saul mengakui benar berang bukti shabu-sahabu tersebut miliknya dan  membeli dari Bandar berinisial AS Alias Bontot. ungkap Agus.

Lebih lanjut sambung agus, dilakukan pengembangan, polisi Kemudian melakukan penangkapan terhadap AS alias Botot, darinya polisi mendapati barang bukti, 4 Bungkus Plastik Transparan dalam keadaan Kosong, 1 Bungkus Plastik Transparan sedang dalam keadaan Kosong, 2 Unit HP yaitu  1 Buah HP Merk Asus Warna Hitam dan 

1 Buah HP Merk OPPO Warna Hitam, yang diakui AS alias Bontot miliknya.

Akibat perbuatan keduanya terancam Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009.tutup Agus. (Naz)

Keterangan Foto : Szmb alias Saul dan As alias Bontot bersama barang bukti saat di amankan Di Mapolsek Padang Hulu.

Komentar

Berita Terkini