Polres Tebingtinggi Amankan dua pria bersama Ribuan Butir Pil Ekstasi Di Dua Lokasi.

harianfikiransumut.com : Tebingtinggi - Dua orang pria penjual narkotika jenis ekstasi ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, Sumatera Utara, Rabu (2/2/22) siang kemarin.

Keduanya yakni Berinisial Rf alias Robot (25) dan Tf alias Pipin (37). Mereka merupakan warga Desa Gelam, Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdangbedagai.

Para pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda diantaranya Rf alias Robot diamankan dari Jalan Gatot Subroto, Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, dengan barang bukti 2 bungkus plastik transparan berisi 2.000 butir pil ekstasi warna merah dan warna putih.

Sementara Tf alias Pipin diamankan di sebuah rumah di Dusun II Desa Gelam Sei Serimah, Bandar Khalifah, Kabupaten Serdangbedagai, dengan barang bukti 3 bungkus plastik transparan berisi 11.500 butir pil ekstasi warna merah dan putih.

Kapolres Tebingtinggi AKBP M Kunto Wibisono, menjelaskan, penangkapan bermula saat petugas Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria bernama Rifai menjual narkotika jenis ekstasi.

Kemudian petugas melakukan penyamaran dengan cara undercover buy dengan Rifai di Jalan Gatot Subroto Kota Tebingtinggi. Saat itu, petugas menemukan 1 buah plastik asoy warna hitam dari tangan Rifai yang setelah digeledah, ternyata berisi barang bukti 2.000 butir pil ekstasi," ujar Kunto didampingi Waka Polres Tebingtinggi Kompol Asrul Robert Sembiring dan Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan dalam konferensi pers, Senin (7/2/22).

Kemudian petugas menanyakan darimana barang bukti tersebut diperoleh, Rifai mengaku memperolehnya dari seorang pria berinisial Tf alias Pipin," kata Kunto. 

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap terhadap Tf alias di sebuah rumah di Desa Gelam Sei Serimah Bandar Khalifah Kabupaten Serdangbedagai.

"Dari penangkapan Tf alias Pipin, petugas menemukan 1 buah tas ransel yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik transparan berisi pil ekstasi. Barang bukti berada di lantai bawah tempat tidur kamar belakang," jelas Kunto.

Kemudian, petugas membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diproses lebih lanjut.

"Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009," pungkasnya. (Naz)



Komentar

Berita Terkini