Polres Tebing Tinggi Ciduk Rudi Bersama 2.08 Gram Diduga Shabu-Shabu

harianfikiransumut.com : Tebing Tinggi - SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi bekuk seorang pria berinisial Ra alias Rudi (47) Warga Jalan Cengkeh Lk. I Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi, Dia diamankan polisi dari kediamannya pada Minggu (6/2/22) Sore, sekitar pukul 16.00 Wib, atas kepemilikan Narkotika  2.08 gram diduga Shabu-Shabu usai dilakukan penggerebekan dan penggeledahan oleh polisi.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasi Humas Agus Arianto, Selasa (7/2/22) Via WhatsApp, membenarkan penangkapan itu.

Dikatakannya, Telah dilakukan Penangkapan terhadap 1 (Satu) orang laki-laki diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika oleh personil SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi, diketahui berinisial RA alias Rudi (47) Warga Jalan Cengkeh Lk. I Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Dari penangkapan Ra alias Rudi Polisi mendapati barang bukti, 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (Brutto) 3.04 gram dan berat bersih (Netto) 2.08 gram, 1 buah dompet kecil warna cream, 2 buah pipet runcing (sekop), 2 bungkus plastik klip yang berisikan plastik-plastik klip bekas shabu,1 bungkus plastik klip yang berisikan plastik-plastik klip baru, 1 buah dompet warna abu-abu,1 unit handphone merek Nokia warna biru.

Dari hasil interogasi polisi Ra alias Rudi mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Sebut Agus.

Agus menjelaskan, Kronologis Kejadian,
 pada hari Minggu tanggal 06 Februari 2022 sekira pukul 16.00 wib personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama berinisial Ra alias Rudi di Jl. Cengkeh Lk. I Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah tempat tinggal tersangka. 

Pada saat penangkapan tersebut petugas menemukan dan melakukan penyitaan terhadap barang-barang berupa 1 (satu) buah dompet warna cream yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dan 2 (dua) buah pipet runcing (sekop) yang ditemukan terjatuh di atas tanah di samping rumah tersangka.

1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan plastik-plastik klip yang baru ditemukan dari dalam kamar belakang rumah tersangka, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan plastik-plastik klip kosong bekas shabu ditemukan dari atas asbes di ruang tamu rumah tersangka, dan 1 (satu) buah dompet warna abu-abu yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu ditemukan dari dalam kamar depan di rumah tempat tinggal tersangka. 

Kemudian petugas menanyakan kepada Ra alias Rudi milik siapa barang-barang yang ditemukan tersebut dan Ra alias Rudi mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut benar miliknya. 

Selanjutnya, petugas membawa Ra alias Rudi beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbutannya terancam
Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009a.tutup Agus (Naz)


Komentar

Berita Terkini