Nyantai Di Teras Rumah, Kedua Pria Ini Diamankan Polsek Rambutan

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi - Berkat informasi masyarakat Personil Opsnal unit Reskrim Polsek Rambutan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda T.P.Damanik, mengamankan dua orang pria terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu.

Kedua terduga yang diamankan tersebut masing-masing berinisial Drd (45) dan Mwhh (24) keduanya Warga Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti shabu dengan berat kotor 0,13 Gram dan uang tunai Rp 1.235.0000.( satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Keduanya diamankan oleh petugas saat mereka(terduga) sedang duduk diteras rumah Dolly pada Sabtu (5/2/22) malam, Sekitar pukul 23.30 Wib, Di Jalan Kebun Lingkungan II Kelurahan Tanjung marulak hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Kapolsek Rambutan melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto,Via WhatsApp, Minggu 6 Februari 2022, membenarkan atas penangkapan terhadap keduanya," Sebut Agus

Agus menjelaskan, sebelumnya, pada  Sabtu tanggal 05 Februari 2022 sekira pukul 23.00 Wib, Personil Opsnal unit Reskrim Poksek Rambutan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kebun Lingkungan II Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi sering terjadi peredaran gelap narkotika.

Kemudian, berdasarkan informasi tersebut, personil unit Reskrim dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda T.P.Damanik melakukan penyelidikan dan penindakan.

Setibanya dilokasi tersebut sekira pukul 23.30 wib personil melihat terduga pelaku berinisial Drd alias Dolly bersama terduga pelaku Mwhh alias Wahyu sedang duduk diteras rumahnya.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan dari terduga pelaku berhasil  diamankan barang bukti berupa 2 buah plastik klip yang berisikan Narkotika jenis  Shabu - shabu dengan berat kotor 0,13 Gram dan uang tunai sebesar Rp.1.235.000 ( satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang dicurigai merupakan hasil penjualan narkotika jenis Shabu - Shabu.

Lebih lanjut personil menginterogasi terduga pelaku Mwhh alias Wahyu tentang kepemilikan barang bukti 2 buah plastik yang berisikan Narkotika jenis Shabu - Shabu tersebut dan terduga pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dan barang bukti dibawa ke komando untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tutup Agus. (Naz).

Keterangan Foto : dari Kiri kekanan, Drd alias Dolly dan Mwhh alias Wahyu bersama barang bukti saat diamankan di Polres Tebing Tinggi.

Komentar

Berita Terkini