Lakukan Undercover Polisi Amankan 3 Orang Terkait 13,36 gram shabu

harianfikiransumut.com : Tebing Tinggi - Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi dengan melakukan Undercover (Penyamaran) berhasil membekuk 3 kawanan sindikat narkoba berinisial Rs alias Bana, Di alias Dedi, Sh alias Bongkok, Ketiganya Warga Kabupaten Batu Bara mereka diamankan polisi dari dua lokasi berbeda terkait Narkotika 13,36 gram shabu-shabu. Jumat (11/2/22) Di Dusun II Mendaris Desa Laut Tador Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut).

Kasatnarkoba Polres Tebibg Tinggi AKP M Yunus Terigan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Minggu (13/2/22) kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap ketiga kawanan tersebut.

Dikatakannya, Telah dilakukan penangkapan terhadap 3  orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi. Ujar Agus.

Disebutkan, idintitas ke tiganya berininisal, Rs alias Bana (26) Warga Dusun Kenanga Desa Tanjung Kubah Kec. Air Putih Kab. Batubara dan Di alias Dedi (31) Warga Dusun I Desa Tanjung Kasau Kec. Laut Tador Kab. Batubara, beserta Sh alias Bongkok (39) Warga Dusun II Desa Simpang Gambus Kec. Limapuluh Kab. Batubara.

Dari penangkapan terhadap ketiganya polisi mengamankan barang bukti, 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (Brutto) 13,86 gram dan berat bersih (Netto) 13,36 gram. Ungkap Agus.

Dijelaskan Agus, berawal, pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 sekira pukul 01.30 Wib personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang berinisial Rs Alias Bana dan Di alias Dedi di Dusun II Mendaris Desa Laut Tador Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai dengan cara petugas melakukan penyamaran atau undercover terhadap tersangka Di alias Dedi  dimana petugas berpura-pura menawarkan narkotika jenis extacy kepada tersangka Di alias Dedi dan extacy tersebut ditukarkan dengan narkotika jenis shabu. Sebut Agus.

Pada saat sambung Agus, petugas yang menyamar melakukan transaksi dengan tersangka Rs alias Bana dan Di alias Dedi .petugas melihat tersangka Sh alias Bonkoko menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan diduga narkotika jenis shabu kepada Rs alias Bana dan kemudian Rs alias Bana  menyerahkan 1 (Satu) bungkus plastik yang berisikan diduga narkotika jenis shabu tersebut kepada  petugas yang menyamar.

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap Rs alias Bana dan Di alias Dedi, Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Sh Alias Bongkok di SPBU Tanjung Seri yang mana Sh alias Bongkok sebelumnya telah pergi meninggalkan TKP. 

Lebih lanjut, ketiga tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut. Terhadap ke tiganya terancam Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009.tutup AKP Agus Arianto. (Naz).


Komentar

Berita Terkini