Kampung Narkoba Di Desa Bahsumbu Di Gerebek, 6 Orang Terjarig, Barbut 3,4 gram

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi beserta personil gabungan Gerebek Kampung Narkoba (GKN)  yang menjadi Target Operasi (TO) Di Desa Bah Sumbu Dusun VIII Karya Tani, KecamatanTebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut. pada Minggu (20/2/22) sekira Pkl. 17.30 Wib sampai dengan Pkl. 21.00 Wib.

Dari lokasi pengerebekan tersebut petugas berhasil menjaring 6 Orang dan barang bukti 3,4 gram Shabu milik dari dua orang dari enam orang yang berhasil di jaring petugas berdasarkan introgasi petugas yaitu milik berinisal B dan AA alias Jibeng.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M.Yunus Tarigan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, dalam keteranganya Selasa (22/2/22) kepada wartawan membenarkan adanya penggerebekan tersebut.

Kegiatan Penggerebekan yang di lakukan personil gabungan berdasarkan, Undang - Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang - Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : STR/55/I/OPS.1.3.1/2022, tanggal 27 Januari 2022 perihal berlakunya Ops Antik. Toba – 2022. Ujar Agus.

Dijelaskan Agus, Kegaiatan tersebut melibatkan sejumlah personil gabungan diantaranya, 12 Personil Satgas Tindak, 5 Personil Sat Gas Gakkum, 3 Personil Sat Gas Deteksi, 2 Personil Sat Gas Propam, 5 Personil BNNK Tebing Tinggi, 10 Personil Sat Pol PP, 3 Personil SubDen POM, 5 Personil Sat Samapta, 4 Personil Sat Binmas, 2 Personil Sat Intelkam, 1 Personil Bhabinkamtibmas, 2 Personil Pawas dan Padal, 1 Personil Kanit Polsek Tebing Tinggi dengan jumlah keseluruhan 55 personil. 

Dari pengerebekan tersebut Tim Gabungan GKN  berhasil mengamankan total 6 (enam) orang,  dengan keterangan  4 (empat) orang pengguna narkotika jenis sabu dan 2 (dua) orang pengedar narkotika jenis sabu.

Adapun 6 orang yang berhasil diamankan dan  dilakukan Tes Urine yaitu berinisial , B (48)  Warga Desa Bah Sumbu Dusun VIII Karya Tani Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang bedagai, AA alias Jibeng (48) Warga Desa Bah Sumbu Dusun VIII Karya Tani Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai, AKBB (38)  Warga Dusun III Pondok Seng Desa Marjanji Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai, MP (34) Warga Jalan Tanjung Mariah Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai, A (34) Thn, Mocok- Mocok, Desa Bah Sumbu VIII Karya Tani Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang, H (30) Warga Kebun Sayur Kec.Sipispis Dusun I Desa Simalas.

Dan petugas juga berhasil menemukan barang bukti dari lokasi penggerebekan berupa, 2 bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 3,4 gram, 1 buah alat hisap shabu atau bong, 3 buah mancis  warna biru yang dibuat jarum, 5 buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan.

Dari introgasi petugas terhadap ke 6 nya diketahui pemilik barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik berinisial B dan AA alias Jibeng.

Kepada kedua orang pemilik narkotika jenis sabu tersebut dijerat dengan Pasal 114 sub 112 ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. tutup Agus.(Naz)

Keterangan Foto : atas, Tim Gabungan GKN saat melakukan penggerebekan Narkoba di Di Desa Bah Sumbu Dusun VIII Karya Tani. Bawah, Sejumlah Barang Bukti ditemukan di lokasi.Minggu (20/2/22)

Komentar

Berita Terkini