Gelar Rakor Kecamatan Padang Hilir Perketat Penerapan Protkes Covid-19

harianfikiransumut.com : Tebing Tinggi - Kecamatan Padang Hilir gelar Rapat Kordinasi (Rakor) sekala besar dalam hal
penanganan penyebaran virus Covid 19 dan mensukseskan vaksinasi tahap 2 terhadap warga masyarakat diwilayah Hukum Polsek Padang Hilir Resort Tebing Tinggi. Senin (14/2/22) Di Aula Kantor Camat Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumut. 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Padang Hilir AKP Sulem Sigalingging, KA KUA Kec. Padang Hilir Muhammad Amin S.Hi,Camat Padang Hilir Ramadhan Barqah Pulungan, S.IP, M.Si.,Para Lurah sekecamatan Padang Hilir,Para Kanit Polsek Padang Hilir,Kepling sekecamatan Padang Hilir, Bidan kelurahan kec. Padang Hilir,Mahasiswa Stais Kota Tebing Tinggi.

Kegiatan Rapat Koordinasi penanggulangan Covid 19 dilakukan guna evaluasi adanya warga masyarakat kec Padang Hilir yang terkonfirmasi Covid 19 dan masih adanya warga masyarakat yang belum vaksin tahap 2. 

Dalam sambutannya Camat Padang Hilir Ramadhan Barqah Pulungan, S.IP, M.Si. menyampaikan, bahwa sudah ada yang terkonpirmasi Covid 19 Diwilkum Polsek Padang Hilir,  ini adalah tugas dan tanggung jawab kita bersama sama. 

"Mari kita bersinergi dalam hal penanggulangan penyebaran Covid 19. Agar para Kepling sekecamatan Padang Hilir benar benar aktif mendata dan menghimbau mengajak warga masyarakat untuk Vaksinasi tahap 2," ujar camat.

Dikesempatan itu, Kapolsek Padang Hilir AKP Sulem Sigalingging, mengingatkan, "kepada ibu / Bapak lurah lurah dan Kepling kecamatan Padang Hilir apabila ada warga masyarakat yang tidak mau divaksinasi fase 1 dan 2, sampaikan kepada Polsek Padang Hilir untuk kita lakukan jemput Bola bersama lurah, bhabinkamtibmas, Babinsa, kepling guna melakukan Himbauan secara humanis," ungkap Kapolsek.

Sementara itu, Ketua KUA kecamatan Padang Hilir Muhammad Amin S.Hi, mengatakan, bahwa Kami tetap memberlakukan Prokes Covid secara ketat, dan tetap menghimbau kepada warga masyarakat yang mengurus akad nikah dan urusan yang lain agar tetap Prokes.

" Kami tidak ada wewenang mengatur mengenai hajatan pesta pernikahan warga masyarakat. mengenai pelaksanaan ibadah di masjid masjid sudah ada Ederan dari menteri agama tentang pelaksanaan ibadah pada tahun 2022, Namun demikian kami tetap eksis menghimbau warga masyarakat tetap Prokes," sebut Ketua KUA.

Selain itu para lurah-lurah menyampaikan, kami tetap bersinergi lakukan 3 T bersama bidan kelurahan, bhabinkamtibmas, satgas Covid 19 dan menghimbau warga masyarakat Kec. Padang Hilir.

Lurah menegaskan, "adapun warga masyarakat yang terkonfirmasi Covid 19 adalah warga masyarakat yang bukan penduduk dikelurahan kecamatan Padang Hilir," ucap lurah. (Naz)


Komentar

Berita Terkini