Gelar Ops Yustisi Selama Dua Jam, Polsek Padang Hulu Jaring 2 Orang Warga

harianfikiransumut.com : Tebing Tinggi - Polsek Padang Hulu melalui Kanit Sabhara  Aiptu Junarko gelar Ops Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan 5M di Wilkum Polres Tebing Tinggi. Minggu (13/2/22) Skira pukul 09.00 Wib Hingga pukul 11.00 Wib, Di ruas jalan Simpang BRI Lama, tepatnya Jalan Ahmad Yani Kel. Pasar Baru Kec. Tebing Tinggi Kota- Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).

Kapolsek Padang Hulu melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Dini hari kepada wartawan menjelaskan.

Disebutkan, Kegitan yang dilakukan personil Polsek Padang Hulu dalam rangka melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan. dan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021,tentang Perpanjangan Pemberlakuan  Kegiatan Masyarakat  Level 3 , Level2, Level 1.

Selain itu, Intruksi Gubsu Nomor : 188.54/20/INST/2021.Tentang Perpanjangan Kegitan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Cirona Virus Disease 2019,Di Sumatera Utara dan Instruksi Walikota Tebing Tinggi,Nomor 188.45/4931 Tahun 2021, Tentang  Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Kota Tebing Tinggi. Sebut Agus.

Jumlah personil yang dilibatkan sambung Agus, 5 Personil Polri dan 3 Orang Petugas Dishub.

Masyarakat pengguna R2, R3, maupun R4 yang melintasi di jalan Ahmad Yani    Kel.Pasar  Baru Kec. Tebing Tinggi Kota- Kota Tebing Tinggi, menjadi sasaran Ops Yustisi.

"Dari hasil dilapangan masih ditemukan 2 Orang Masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan Masker, kemudian oleh petugas dilakukan tindakkan secara Tegas dan Humanis dengan cara memberi tindakan disiplin berupa Mengucapkan PANCASILA," tutup Agus.
(Naz)


Komentar

Berita Terkini